Gubernur Papua Lukas Enembe diminta tak
“tutup mata” dengan nasib 8.300 pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sepihak PT. Freeport Indonesia.
Menurut Koordinator Moker Eks Karyawan Freeport Wilayah
Papua, Yosepus Talakua, mestinya Gubernur Enembe memberi dukungan penuh dengan
menerbitkan keputusan yang memberi
penegasan terhadap surat Dinas Tenaga Kerja Papua.
Dimana isinya menyebut tindakan mogok oleh pekerja adalah
sah, kebijakan fourlogh (merumahkan karyawan) tidak ada dalam UU 13 2003
tentang Ketenagakerjaan, serta segera pekerjakan kembali 8.300 buruh berikut
menyelesaikan hak-haknya.
“Makanya, kami datang ke Kantor Gubernur Papua berharap ada
kepedulian dari kepala daerah. Sebab aksi mogok kerja ini sudah berlangsung
selama 1 tahun 8 bulan. Dan dalam surat Dinas Tenaga Kerja apa yang kami
lakukan sah”.
“Namun sampai surat ini terbit Freeport belum ambil tindakan
padahal batas waktu yang diberikan Dinas Tenaga Kerja terhadap pemerintah maupun
pihak perusahaan hanya tujuh hari. Namun ini sudah lewat berminggu-minggu belum
juga direaliasasi. Inilah kami minta campur tangan gubernur terhadap nasib
kami,” terang Yosepus, Senin (26/11/), yang bersama ratusan pekerja dan mahasiswa
saat menggelar unjuk rasa damai di, Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Sementara para pendemo menyampaikan orasi dengan poster,
kayu salib dan keranda mayat bertuliskan “Management Freeport Pembunuh 35 Buruh
Mogok, Presdir Freeport Tony Wenas Pembunuh 35 Buruh Mogok", dan
"Freeport Indonesia Segera Tanggung Jawab 8300 Buruh Mogok”.
Ditempat yang sama, Karateker Ketua SPSI PT. Freeport
Indonesia Gibi Kenelak, meminta Gubernur segera ambil tindakan mendorong
kepastian bagi 8.300 karyawan Freeport. Sebab persoalan ini, lanjut dia, sudah
bergulir kurang lebih 19 bulan.
“Bahkan untuk mencari keadilan ini tidak hanya dilakukan di
Papua, tetapi sebagian besar ada di Jakarta dan Timika”.
“Lalu mengapa harus mencari keadilan? Karena manajemen
Freeport melakukan hal yang semena-mena, yakni melakukan PHK secara sepihak. Kalau
mau PHK semestinya Freeport ikut aturan yang ada di negara Indonesia”seru dia.
Pada kesempatan itu, dia memastikan pihaknya dan para eks
karyawan akan terus melakukan aksi sampai hak-hak para eks karyawan yang dirumahkan
itu bisa diselesaikan.