Jika sebelumnya dana Otonomi Khusus (Otsus)
terbagi pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai tahun ini
pengelolaannya hanya oleh satu lembaga. Yakni Badan Otonomi Khusus yang
merupakan salah satu dari 35 SKPD hasil perampingan birokrasi, yang sebelumnya
berjumlah 52 instansi.
Pengelolaan dana Otsus oleh satu instansi ini menurut
Gubernur Papua Lukas Enembe, bertujuan memaksimalkan pengelolaan dana otonomi
khusus, sehingga peruntukannya lebih terarah, efektif dan efisien.
Dilain pihak, keberadaannya dapat benar-benar maksimal
membangun bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, infrastruktur dan
kesejahteraan umum bagi seluruh Orang Asli Papua (OAP).
“Sebab nanti Badan Otsus ini akan mengurus pula masalah kependudukan
seperti angka kelahiran, kematian, lalu pernikahan bagi orang asli Papua“.
“Pokoknya mereka urus masalah OAP, termasuk tenaga kerja
sehingga ada beberapa bidang dalam SKPD sebelumnya digabung ke instansi ini.
Pokoknya semua yang menyangkut OAP ada disitu,” ucap Lukas di Jayapura,
beberapa waktu lalu.
Menurutnya, baik untuk dinas pendidikan maupun kesehatan
yang dulunya mengelola dana Otsus pada dua bidang tadi, tidak lagi mengurus hal
itu. Dengan demikian, peran Badan Otsus ini akan sangat vital sebab nantinya
akan pula ditempat OAP yang lebih paham membangun suku bangsanya sendiri.
Senada dengan Gubernur,
Anggota DPR Papua John Gobay sebelumnya mendorong Gubernur Papua
membentuk badan yang khusus untuk menangani dana Otsus yang dipastikan bakal
berakhir pada 2021 mendatang
Organisasi perangkat daerah tersebut, juga diharapkan
berfungsi memaksimalkan pelaksanaan otonomi khusus sampai kepada penyediaan
regulasi yang jelas sesuai amanat UU.
Diantaranya, pemberdayaan ekonomi orang asli Papua yang
tepat serta pemberdayaan masyarakat adat melalui lembaga lembaga adat, suku
maupun dewan adat.
Badan Otsus ini juga diharapkan bekerja sesuai dengan amanat
UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, yang didalamnya menyiapkan
grand desain jelang tahap kedua Otsus.