Inspektorat Provinsi Papua dalam program
kerjanya tahun ini bakal melakukan verifikasi atau pemeriksaan tentang
kebenaran laporan aduan masyarakat, terhadap pelaksanaan program kerja instansi
pemerintah daerah.
Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang di kantor Gubernur Jayapura, Senin (13/1), mengaku menerima cukup banyak aduan
dari masyarakat
“Bahkan pada tahun kemarin hampir setiap kita kelola aduan
dari masyarakat. Bahkan kita pun memantau semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), lalu temuan Dirjen Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian teknis”.
“Dimana hasil dari pelaksanaan verifikasi ini adalah dapat
meminimalisasi tindak penyalahgunaan keuangan daerah,” terang ia.
Dikatakan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat diantaranya
mewujudkan serta menciptakaan pengelolaan keuangan yang bersih dari korupsi.
Dilain pihak, melakukan tindakan preventif, yakni dengan mencegah
terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program maupun kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Termasuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi
untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang
akan datang,” katanya.
Untuk itu, selain memverifikasi aduan masyarakat, Inspektorat
Papua pada tahun ini tetap melakukan tugas pokok dan fungsinya, lebih khusus dalam
melakukan pendampingan dan pengawasan serta mengawal pelaksanaan program yang
tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebab Inspektorat ini memiliki fungsi melakukan review,
audit, evaluasi tetapi juga monitoring”.
“Bahkan kami juga melakukan pendampingan dan konsultansi.
Dimana bila SKPD mengalami hambatan atau ada kesulitan, maka dapat melakukan
konsultasi dengan Inspektorat,” katanya.
Diketahui, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah (APIP) mempunyai perencanaan dalam melakukan review RAPBD, KUA/PPAS
dan RKA.
Inspektorat juga melaksanakan tugas rencana aksi pencegahan
korupsi yang dikelola oleh KPK, melaksanakan pencegahan pungli, memantau
pelaksanaan gratifikasi, serta melaksanakan LHKPN.