Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan
segera menunjuk pengganti Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Jan Jap Ormuseray,
pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua,
Elysa Auri, di Jayapura, Senin (14/1) pagi.
Kendati demikian, sambung dia, penunjukan jabatan baik
kepala dinas maupun sekretaris dinas yang saat ini kosong, diwajibkan dalam UU
mesti lewat mekanisme dan peraturan kepegawaian.
“Intinya mengenai siapa yang akan ditunjuk menjadi pengganti
Kadishut memang semua keputusan ada di tangan gubernur. Kemungkinan dalam waktu
dekat ditunjuk. Namun untuk pengisian suatu jabatan mesti mengikuti beberapa
kriteria yang dipersyaratkan seperti disiplin, kepangkatan serta pengalaman
dalam bertugas”.
“Untuk itu, saya harap pegawai dinas kehutanan untuk
bersabar. Sebab memang penunjukan ini supaya penyelenggaraan pemerintahan di
instansi itu tidak vakum dan berjalan normal. Hanya untuk sementara nanti bisa
ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepala dinas, sebelum ditunjuk Pelaksana
Tugas (Plt) atau pejabat definitif,” terang dia.
Sementara usai apel pagi, di Kantor Gubernur Dok II
Jayapura, kemarin pagi, Forum Komunikasi Orang Asli Papua Aparatur Sipil Negara
(ASN) Dinas Kehutanan Provinsi Papua mendesak Gubernur Lukas Enembe menunjuk
Plh kepala dan sekretaris dinas.
Koordinator Forum Komunikasi OAP ASN Dinas Kehutanan
Provinsi Papua, Absalon Runtuboy, berharap kekosongan jabatan ini bisa segera
direspon oleh pimpinan. “Kami minta gubernur segera menunjuk Plh yang merupakan
orang asli Papua (OAP) dengan latar belakang pendidikan sarjana kehutanan
sebagai Plh”.
“Sebab hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi
yang akan menggabungkan dinas kehutanan dan lingkungan hidup menjadi satu
dinas. Serta mesti dijabat oleh OAP sebagai implementasi dari Undang-undang Otsus,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus
(Direskrimsus) Polda Papua, menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Papua JJO sebagai
tersangka kasus tindak pidana pemerasan, sejak Jumat (4/1).
Penetapan JJO sebagai tersangka setelah penyidik memiliki
bukti-bukti tentang keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dengan
tersangka FT yang ditangka sebelumnya pada operasi tangkap tangan, 7 November
2018 beserta uang tunai Rp500 juta.
Uang Rp500 juta itu pun, bagian dari Rp2,5 miliar yang
diminta FT untuk menyelesaikan kasus pembalakkan liar yang ditangani PPNS Dinas
Kehutanan Papua. Saat ditangkap FT mengaku sebagai orang suruhan kepala dinas
kehutanan.