Gubernur Papua Lukas Enembe tetap pada
pendiriannya meminta pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) oleh PT. Freeport
Indonesia (PTFI) sesuai putusan institusi hukum terkait sebelumnya, senilai
kurang lebih Rp5,6 triliun.
Meski Freeport belakangan dinyatakan menang oleh Mahkamah
Agung, Gubernur Enembe tegas menolak permintaan negoisasi pembayaran PAP dari
perusahaan tambang emas raksasa tersebut.
“Bapak Gubernur sudah nyatakan tidak akan terima uang hasil
negosiasi dengan PT.Freeport Indonesia (PTFI) terkait pembayaran PAP.”
“Ini berarti gubernur tidak mau (PAP) dibayarkan atas hasil
negosiasi atau goodwill dari Freeport. Pembayaran wajib dilakukan atas dasar
referensinya dalam aturan perundang-undangan,” tegas Sekda Papua Hery Dosinaen,
di Jayapura, kemarin.
Sebelumnya, sambung Sekda, dirinya pernah menyampaikan
permohonan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong PT.
Freeport Indonesia, agar membayar tunggakan pajak air permukaan senilai Rp5,6
triliun.
Hal itu disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen, saat menyerahkan
dokumen putusan Pengadilan Pajak Jakarta, mengenai sengketa pajak daerah PAP
yang diterima Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua, di
Gedung Sasana Karya, beberapa waktu lalu.
Sekda berharap dengan penyerahan berkas itu, ada presure
(tekanan) dari KPK kepada PT. Freeport Indonesia yang selama ini seolah-olah
tidak menghiraukan keputusan (Pengadilan Pajak Jakarta).
Sementara Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua
Maruli Tua mengaku, berkas PAP yang diterima itu merupakan penugasan dari
pimpinan. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberi kepastian
terkait permintaan itu.
“Yang pasti kami di unit koordinasi supervisi pencegahan
korupsi, terfokus pada rencana aksi pembenahan tata kelola pemerintahan. Namun
terkait aspirasi (Pemprov Papua yang meminta KPK mendorong Freeport membayar
pajak air permukaan), memang ada hubungan secara tidak langsung dengan kegiatan
optimalisasi pendapatan daerah kemarin.”
“Kami menangkap semangat yang disampaikan Pemprov Papua,
tapi karena di KPK ada sistem dan mekanisme yang mesti kami laporkan dulu
kepada pimpinan. Sehingga bila ada hal konkrit yang bisa dilakukan terkait PAP
ini, akan segera kami koordinasikan (dengan Pemprov Papua),” pungkasnya.