Pemerintah Provinsi Papua memastikan siap
membayarkan gaji guru dialihkan dari kabupaten dan kota, sebagaimana amanat
perundang-undangan. Hal ini disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen di Jayapura,
kemarin.
“Seluruh hak-hak guru SMA/SMK yang dialihkan dari kabupaten
dan kota kini menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua mulai tahun ini.
Sudah kami anggarkan di ABPD 2019. Sehingga dipastikan semua sudah tidak ada
permasalahan,” terang Sekda Hery Dosinaen.
Sementara terkait hak guru tahun 2018, seperti tunjangan
maupun uang lauk pauk, sambung Sekda, Pemprov Papua sebenarnya sudah
menerbitkan surat edaran kepada Pemda kabupaten dan kota untuk menanggulangi.
Sebab Pemprov Papua hanya menganggarkan pembayaran baji,
sementara hak lain diharapkan menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua
memastikan proses pengalihan guru SMA/SMK dari kabupaten masih mencapai 95
persen. Belum tuntasnya proses pengalihan guru dikarenakan penyerahan data yang
telat disampaikan oleh sejumlah kabupaten di wilayah pegunungan.
Hal demikian dipastikan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi
Papua, Nicolaus Wenda.
Ia katakan, jumlah guru SMA/SMK yang pindah ke provinsi dari
data yang diterimanya mencapai lima ribu lebih. Dengan demikian, jumlah pegawai
provinsi kini bertambah menjadi 12 ribu, berikut tambahan pegawai kehutanan
yang dialihkan dari kabupaten dan kota.
Ia pun berharap proses pengalihan guru SM/SMK dari kabupaten
dan kota dapat rampung secepatya.