Dinas Kehutanan Provinsi Papua memastikan
kasus penemuan 81 kontainer kayu ilegal yang dokumennya dipalsukan oleh pemilik,
telah memasuki tahap penyidikan dokumen maupun berkas terkait.
Bila rampung, kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas
Kehutanan Papua Yan Richard Pugu, berkas maupun dokumen kayu ilegal tersebut
akan dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Papua guna proses lebih lanjut.
“18 kontainer kayu yang disita tersebut, sebanyak 50
kontainer kan kita ketemukan di Pelabuhan Laut Jayapura, dan 31 kontainer di Pelabuhan
Nabire. Kasus ini sementara ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Dinas Kehutanan dan kita harap bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan
secepatnya,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Ia akui, telah mendorong agar seluruh kasus pemalsuan
dokumen yang merugikan negara diselesaikan secepatnya. Dalam artian, selain
menghukum pelaku, dinas kehutanan mendapat kepastian untuk segera melakukan
pelelangan kayu ilegal tersebut.
“Sebab untuk melelang sebuah kayu ilegal membutuhkan surat
keputusan atau izin dari pihak pengadilan negeri. Karena yang pasti, proses
hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang bukti yang akan dilelang.”
“Intinya, kalau ditanya kapan kayu-kayu ilegal itu dilelang
tentunya yang lebih berhak menjawab adalah pihak pengadilan. Tapi satu hal yang
pasti biasanya setelah sidang selesai dan surat izin dari pengadilan turun.
Inilah prosedur hukum yang mesti kita patuhi. Karena proses lelangnya nanti
akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura, sementara
harganya pun sesuai standar yang ditentukan undang-undang,” jelas ia.
Dia tambahkan, berkaitan dengan kekhawatiran penyusutan
nilai ekonomi kayu, hal tersebut dinilainya menjadi sebuah resiko yang mesti
dihadapi. Kendati demikian, pihaknya tak mau mengambil resiko menjual kayu yang
belum mendapat ijin pengadilan, karena merupakan sebuah pelanggaran terhadap
aturan perundang-undangan.
“Kalau bilang ada penyusutan nilai ekonomi dari kayu yang
disitu itu kita akui memang ada. Tapi semua ada proses yang harus dilewati.
Kita tidak bisa tabrak aturan, sehingga yang pasti kami tetap berupaya
mendorong supaya kayu hasil sitaan itu bisa dimenjadikan pemasukan bagi
daerah,” pungkasnya.