Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery
Dosinaen menyebut sejumlah kepala daerah di bumi cenderawasih ogah (tak
bersedia) menganggarkan pembayaran hak guru pada APBD-nya masing-masing.
Alhasil sejumlah guru SMA/SMK di kabupaten dan kota, belum
menerima hak-haknya pada Januari s/d Desember 2018 lalu.
“Padahal Pemprov sebenarnya telah menerbitkan Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembayaran hak-hal guru SMA/SMK
yang dialihkan dari kabupaten dan kota ke provinsi.”
“Namun rupanya (ada) teman-teman para bupati walikota tidak
mau melaksanakan Pergub itu. Ironisnya lagi, pergub-nya itu kita buat saat
mengumpulkan semua bupati dan walikota pada satu momen kegiatan,” terang Sekda
Hery saat menerima puluhan guru yang menggelar aksi demo damai menuntut
pembayaran hak-hak mereka, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapua, Senin
(28/1).
Penegasan Sekda Hery itu bukan tanpa alasan, sebab hingga
saat ini ada sekitar delapan kabupaten dan kota yang tidak melaksanakan Pergub
pembayaran hak-hak guru yang dialihkan ke provinsi. Diantaranya, Kota dan Kabupaten
Jayapura, Yalimo serta Lanny Jaya.
“Oleh karena, itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil
para bupati dan walikota yang belum menganggarkan pembayaran hak guru ini. Apa
kendalanya kami ingin tahu sebab sekitar 22 kabupaten yang ada sudah menganggarkan
dan tidak ada masalah.”
“Makanya, kami juga berencana mengaudit seluruh kabupaten
dan kota yang menggunakan 80 persen dana Otsus. Karena Pemprov Papua sejak 2014
sudah memberikan 80 persen kepada kabupaten dan kota. Jadi, kalau orang bilang
provinsi ambil uang, oh itu tidak benar. Makanya sekali lagi saya akan audit
kabupaten dan kota terhadap penggunaan dana Otsus. Mohon maaf saya harus sampaikan
ini,” ungkap ia.
Pada kesempatan itu, ia meminta kesabaran para guru yang
menggelar aksi demo, sebab pemerintah provinsi terus bekerja keras membayarkan
seluruh haknya. Ia pun memastikan akan mengambil langah untuk memastikan agar
seluruh hak guru SMA/SMK yang belum terbayarkan, bisa diselesaikan pada tahun
ini.
“Sebab kalau dipaksakan hari ini saya tidak bisa
(memerintahkan pembayaran). Sebab semua pengeluaran uang pemerintah ada aturan.
Kami bahkan selalu konsultasi APBD ke pusat. Sehingga saya mohon maaf untuk
keterlambatan ini karena bukan tidak mau membayar tapi semua ada ketentuan,”
pungkasnya
Diketahui, puluhan guru dan tenaga pendidik di Kota Jayapura
mempertanyakan dan menuntut pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) serta Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum disalurkan sejak Januari-Desember 2018.
Tuntutan tenaga pendidik ini dilakukan melalui aksi damai
dengan membawa spanduk bertuliskan hal-hal yang ingin ditanyakan di Halaman
Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Mereka pun diterima Sekda Papua, Kepala Dinas
Pendidikan, Bappeda setempat dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Usai berorasi dan mendapat penjelasan Sekda, para tenaga
pendidik ini pun membubarkan diri dengan tertib dengan syarat agar Sekda Hery
mengupayakan dan mendorong pembayaran hak-hak mereka secepatnya.