Gubernur Papua Lukas Enembe
menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengkajian
apakah perlu melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) pada tahun ini.
“Sebab pada tahun yang sama pula Pemprov Papua akan
menggelar perekrutan CPNS yang tertunda sejak 2018 lalu. Makanya, saya minta
dikaji apakah perlu untuk diselenggarakan atau tidak,” terang Enembe dalam satu
kesempatan di Jayapura, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan SDM,
Anni Rumbiak,
Kendati perekrutan PPPK perlu untuk dilakukan, Gubernur
berharap para sekda provinsi, kabupaten dan kota serta kepala BKD dapat
menemukan formula yang tepat mengenai beberapa hal yang perlu dirumuskan.
“Sehingga saat pelaksanaannya tentu tidak akan menimbulkan
permasalahan di masa mendatang,” terang ia.
Gubernur Enembe juga pada kesempatan itu, mendorong
persentase perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, sebesar 80 persen
untuk Orang Asli Papua (AOP) sementara sisanya bagi pendatang.
Tak sampai disitu, para pelamar yang merupakan OAP, wajib
lahir dan besar di Papua serta orang tua pernah atau sedang mengabdi dan
bekerja diatas tanah ini.
“Kalau untuk OAP tentu harus dibuktikan dengan akta
kelahiran maupu KTP elektronik. Kendati demikian, bagi non Papua pun wajib
memiliki KTP Papua untuk bisa diterima sebagai pelamar,” terang Gubernur
Enembe.
Sebelumnya, Pemprov Papua dan Papua Barat pekan lalu,
menggelar rapat koordinasi membahas dan menyepakati bersama tahapan-tahapan
serta penyusunan jadwal pelaksanaan, sekaligus membahas rencana pengadaan
maupun penerimaan CPNS formasi umum 2019.
Rapat ini juga membahas persyaratan-persyaratan bagi para pelamar atau pencari kerja di
Provinsi Papua dan Papua Barat serta kabupaten/kota masing-masing.