Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan
Sipil Provinsi Papua baru-baru ini menemukan pemalsuan KTP elektronik di
Kabupaten Paniai.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Papua
Ribka Haluk mengatakan telah membuat surat teguran kepada pihak pembuat KTP
elektronik palsu untuk menghentikan kegiatan ilegalnya tersebut.
“Kita sudah buat surat teguran kepada mereka yang membuat
KTP elektronik ilegal. Nanti kita akan terus pantau,” terang ia di Jayapura,
kemarin.
Ribka pun mengingatkan seluruh warga agar membuat KTP
elektronik hanya di kantor pemerintahan setempat. Sebab setiap penerbitan
identitas elektronik tersebut, bakal menyertakan nomor kartu tanda penduduk
yang dicatat secara online pada data base kementerian terkait dan berlaku
nasional.
“Hati-hati saja masyarakat yang ingin coba-coba memalsukan
KTP elektronik. Tetap bagaimanapuan akan dideteksi. Sampai dimana pun dia pergi
tetap akan terbaca dan ketahuan. Sehingga saya harap tidak diteruskan karena
justru akan merugikan dirinya sendiri sebab berpotensi masuk penjara.”
“Karena dalam pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan, para pelaku pemalsu ini sebenarnya terancam hukuman
10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelasnya.
Masih dikatakan, saat ini dinas sosial sudah memasang card
reader atau alat untuk mendeteksi KTP elektronik palsu. Alat tersebut juga
memiliki pengaman (safety) tingkat tinggi, hingga sekeras apa pun para pihak
membuat KTP Ilegal, tetap dengan cara apapun bakal terdeteksi.
“Apalagi alat ini hanya ada di Dinas Sosial Provinsi Papua
dan belum ada di kabupaten/kota. Namun kita mendorong agar alat ini bisa ada di
kabupaten dan kota. Supaya setiap KTP elekronik palsa dapat dideteksi dan
dimusnahkan,” tegas ia.