Pemerintah Provinsi Papua memastikan telah
menyurati PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk meminta mempekerjakan kembali eks
karyawannya yang di PHK secara sepihak.
Hal demikian dikarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Selasa.
“Surat ini sudah dilayangkan Pemprov Papua melalui instansi
kami kepada PTFI pada 11 Februari 2019 lalu. Sehingga pada 12 Februari 2019,
sekitar 30 karyawan PTFI yang telah di-PHK kembali mengecek surat yang kami
kirimkan kepada perusahaan tambang di Timika itu,” kata ia.
Lebih jauh dijelaskan, dalam surat tersebut Pemprov Papua
selain meminta ribuan karyawan PTFI untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan hak-haknya
oleh perusahaan, juga mengimbau Freeport
“Intinya, dalam surat tersebut diharapkan Freeport tetap
mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 yang
menyatakan pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme atau prosedur dan
tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya.
Menurut ia, Pemprov Papua sangat memberi dukungan bagi eks
karyawan yang di PHK secara sepihak oleh Freeport. Kendati demikian, dia berharap
semua pihak termasuk eks karyawan agar menggunakan pendekatan persuasif serta tak
memakai tindakan-tindakan anarkis.
“Sebab pekerja yang pasti harus menghargai perusahaan dan
sebaliknya karena pekerja juga adalah aset yang memberikan kontribusi positif
bagi kemajuan perusahaan.”
“Intinya kita dukungan supaya PTFI mempekerjakan kembali 8.000
karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” kata
dia.
Sementara ditanya mengenai deadline atau jangka waktu bagi
Freeport untuk melaksanakan surat itu, Yan menyebut tak ada batasan yang
diberikan. “Tapi kita berharap surat ini bisa segera ditindaklanjuti.”
“Imbauan kami juga bagi karyawan yang telah di-PHK agar
tidak serta merta menyelesaikan permasalahan sesuai dengan keinginan
masing-masing. Sebab ada aturan yang berlaku, begitu pula dengan perusahaan,”
tutupnya.