Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri
mengimbau para pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah provinsi agar
segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.
Para pejabat eselon II dan III, lanjut ia, diberi kesempatan
paling lambat 10 Maret 2019 mendatang. Sehingga bila telat bakal terancam
mendapatkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
“Sebab dari laporan sementara tingkat kepatuhan pelaporan
LHKPN Pemprov Papua masuk dalam zona merah. Laporan ini berdasarkan hasil
evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.
“Makanya, saya mohon kepada pimpinan SKPD dan pejabat Eselon
III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret. Ini saya kasih batas
waktu karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” ujar ia pada
apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.
Pihaknya pun meminta para ASN yang telah diberikan pelatihan
sebagai admin untuk membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun
LHKPN.
“Sebelum TPP tiga bulan, yakni pada Januari, Februari, Maret
dibayarkan, LHKPN Pemprov Papua harus 100 persen. Bila tidak, saya minta maaf
sebab akan melakukan upaya itu (pemotongan TPP),” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Elysa berharap kedepan dalam pelaporan
LHKPN, bakal mendorong pejabat eselon IV untuk menyampaikan kepada KPK.
Sementara untuk jangka panjang, seluruh aparatur sipil negara (ASN), akan
diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada lembaga antirasuah
tersebut.
“Memang sekarang masih terbatas pada pejabat eselon II dan
III. Tapi nanti bertahap semua ASN agar wajib laporkan LHKPN,” ujarnya.