Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengimbau
para guru di kabupaten dan kota agar tak mogok mengajar, karena menuntut
pembayaran uang lauk pauk (ULP) serta tambahan penghasilan pegawai (TPP), pasca
dialihkan ke provinsi.
Hal demikian disampaikan pada Klemen saat rapat dengan enam
kabupaten dan satu kota, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin
(25/2), membahas ULP dan TPP yang belum terbayarkan.
Ia berharap para guru agar tetap menjalankan tugas dengan
sebagaimana mestinya, sebab ULP dan profesi guru merupakan dua hal yang
berbeda.
“Antara ULP dan profesi guru itu adalah pengabdian dengan
hati yang gembira dan suka cita. Guru harus tetap mendidik serta memberikan
ilmu kepada anak-anak Papua,” terang ia.
Kendati demikian, Wagub memastikan mengenai pembayaran ULP
dan TPP sebenarnya pemerintah tetap mencari solusi untuk hal itu.
Namun, kendati para tenaga guru diambi alih provinsi, namun
sebenarnya ULP dan TPP masih ke kabupaten kota. “Dan tetap harus masuk ke APBD
Induk kabupaten/kota 2018. Mau bayar dari dana Otsus juga sebenarnya tidak ada
masalah. Yang penting nanti tinggal ditulis ini buat bayar ULP dan lainnya yang
belum dibayarkan,” terang ia.
Wagub juga memastikan dalam pertemuan itu tidak mencari
siapa benar ataupun salah. Sebab ia kuatir antara pemprov, pemkab dan pemkot,
terjebak dalam produk perundang-undangan yang berubah-ubah setiap tahun.
“Akibatnya uang provinsi di potong dan kabupaten/kota juga
dipotong. Yang kena dampaknya para guru dan lainnya. Apakah ini masalah? bukan
masalah tapi hanya situasi yang harus kita hadapi sebagai pemimpin untuk
kemudian duduk bersama lalu selesaikan,” katanya.
Sehingga dengan hadirnya tujuh kabupaten dan kota tersebut,
sambung ia, pihaknya berharap terjadi kesamaan presepsi bahwa komunikasi itu
penting.
Sebab dengan komunikasi yang terus berjalan dengan pemeritah
provinsi, diharapkan semua upaya yang menyangkut penanganan pemerintahan, bisa terselenggara
dengan baik,” tuntasnya.
Sementara itu Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano tetap
pada pendiriannya tidak membayarkan ULP dan TPP karena para tenaga guru sudah
dialihkan ke provinsi. “Kecuali ada regulasi baru yang dibuat,” tutupnya.