Untuk mencegahh praktik KKN dalam pelayanan
pengajuan ekspor maupun impor, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, mulai mensosialiasikan aplikasi Permohonan
Pemeriksaan Karantina (PPK) online di bumi cenderawasih.
Menurut Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, Suardi sosialisasi tersebut dimaksukan untuk
mengenalkan system baru PPK online yang dibangun oleh instensi tersebut. Dilain
pihak untuk mempermudah dan mempercepat akses sertifikasi karantina ikan.
“Kegiatan dalam sosialisasi kemarin sempat yang diikuti 30
pelaku usaha perikanan dan stakeholder di wilayah Kabupaten/Kota Jayapura.
Kegiatan ini mendapat atensi para peserta karena banyak manfaat yang bisa
diterima,” ucap ia.
Masih dikatakan Suardi, keberadaan sistem PPK online
tersebut diyakini mampu mempercepat pelayanan kepada stakeholder terkait.
Dengan demikian, dengan keberadaan PPK online, pelaku terkait tak mesti datang
ke balai karantina ikan untuk mengajukan permohonan impor atau ekspor.
“Cukup melalui aplikasi PPK online dimana saja mereka
berada, sudah bisa mengajukan permohonan,” katanya.
Dia tambahkan, hadirnya sistem berbasis web tersebut akan
memberi banyak keuntungan bagi pelaku ekspor dan impor. Dilain pihak, dapat
meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu.
Bahkan stakeholder dapat menghasilkan informasi setiap saat
mengenai perkembangan dokumen PPK yang diajukan.
Diketahui, aplilkasi PPK online dipastikan mampu mengawasi
setiap produk perikanan yang masuk dan keluar wilayah Papua. Sebab, aplikasi
itu memuat semua data terkait asal usul produk perikanan.