Baru-baru ini warga bumi
cenderawasih digegerkan oleh aksi tindak kriminal yang dilakukan Ustaz Jafar
Umar Thalib (JUT) bersama sejumlah pengikutnya, pada salah satu rumah warga
Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Aksi ini sontak memicu kemarahan umat
kristiani Kota Jayapura dan sekitarnya. Bahkan sejumlah tokoh agama islam,
hindu dan budha pun bereaksi yang meminta JUT agar dipulangkan ke daerahnya
usai menjalani hukuman.
Menyikapi hal demikian, aparatur sipil negara
(ASN) di lingkungan Pemprov Papua diminta tak ikut-ikutan memperkeruh situasi.
Para abdi negara itu pun diminta untuk ikut menjaga kedamaian serta tak terprovokasi
dengan tindakan kelompok radikal lainnya.
“Apalagi soal kasus JUT ini kan sudah sampai
pada tingkat kepolisian yang langsung melakukan penangkapan kepada pihak
bersangkutan.”
“Makanya saya imbau kita sebagai ASN tetap
jaga kedamaian dan mari menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak
kepolisian karena hal tersebut merupakan tindak kriminal murni,” terang Asisten
Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa dalam amanatnya pada apel Senin
(11/3) pagi, di Main Hall Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Menurutnya, ASN pun sebenarnya memiliki peran
yang tak kalah pentingnya untuk mendamaikan situasi yang terjadi. Sebab ASN
adalah bagian dari pemerintahan yang merupakan wakil Allah di dunia.
“Untuk itu, masing-masing ASN yang ada di
Papua ini harus bisa mengendalikan diri dan lingkungannya agar tidak mengganggu
stabilitas keamanan di masyarakat.”
“ASN juga harus melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan tetap menghormati serta menghargai pegawai lainnya.
Sebab persoalan yang terjadi di Koya justru harus semakin meningkatkan keutuhan
antar umat beragama di Papua. Dimana kita kini saling menjaga kekompakan dan
kebersamaan,” ujar ia.
Untuk itu, Asisten Doren Wakerkwa berpesan
agar seluruh ASN wajib memberitahu keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya
masing-masing, supaya tidak terprovokasi apalagi berekasi keras menyikapi kasus
perusakan rumah oleh JUT dan pengikutnya itu.
Diketahui, Polda Papua sebelumnya telah
menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah warga yakni JUT, IJ, AR,
AD,AJT, M DAN AY. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.