Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan
menunjuk Sekda Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, sebagai Pelaksana
Tugas (Plt) bupati, menggantikan Hery Ario Naap yang habis masa jabatannya pada
Rabu (13/3).
Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda
Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, kemarin.
“Bupati Biak Numfor periode sebelumnya Herry Ario Naap kan
mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 13 Maret 2019. Sehingga gubernur
tunjuk plt untuk melanjutkan pemerintahan,” terang ia.
Sementara mengenai waktu pelantikan kepala daerah terpilih,
lanjut ia, Pemprov Papua masih menunggu terbitnya surat keputusan dari Menteri
Dalam Negeri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
(Kapuspen Kemendagri) Bahtiar Baharuddin, menyarankan agar pelantikan kepala
daerah Biak dilaksanakan setelah jabatan pejabat sebelumnya usai.
Hal itu menyikapi rencana usulan pelantikan Bupati Biak
Numfor yang sebelumnya disebut-sebut pelaksanaannya pada 11 Maret 2019. Dimana
hal itu, tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut ia, Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyebut
bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun, sehingga tidak dapat
dikurangi atau ditambah satu hari pun.
“Masa jabatan bupati sebelumnya kan sampai dengan 13 Maret
2019. Makanya pejabat baru tidak dapat dilantik pada 11 Maret 2019. Yang sesuai
UU adalah sehari setelahnya,” terang ia kepada pers di Jayapura, vis pesan
singkatnya, kemarin.
Asisten Doren Wakerkwa juga mengaku hingga saat ini masih
menunggu SK pelantikan dari Kemendagri turun.