Pemerintah Provinsi Papua mendorong seluruh
sub kontraktor PT. Freeport Indonesia (PTFI), agar membayar pajak ke bumi
cenderawasih.
“Selama ini sub kontraktor Freeport lebih banyak bayar pajak
ke Jakarta atau dimana mereka berasal. Makanya kita usulkan mereka bayar ke
Papua, dimana tempat mereka berusaha.”
“Hal ini memang sudah saya dorong juga sejak masih menjabat
sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah lima tahun lalu. Hanya saja sampai hari
ini tidak berjalan dengan baik,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun di Jayapura, baru-baru ini.
Untuk itu, sambung Ridwan, dia menyarankan kepada pemerintah
pusat agar ikut mendorong supaya sub kontraktor Freeport, tidak hanya memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tetapi juga mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak
Daerah (NPWPD).
“Sebab kalau sub kontraktor yang bekerjat di Freeport tidak
memiliki NPWPD, mereka nanti bayar pajaknya ke luar Papua.”
“Makanya perlu ada pengurusan NPWPD supaya pajak masuk ke
Papua bukan ke daerah asal mereka,” katanya
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Papua John Nahumury mendesak
pemerintah pusat agar dapat memberi kewenangan bagi daerah, untuk melakukan
pungutan pajak bagi pengusaha bidang perkebunan yang beroperasi di bumi
cenderawasih.
Ia katakan, semestinya ada keadilan sebab untuk bidang
sumber daya mineral (pertambangan), pemerintah provinsi diberi kewenangan
menarik pajak. Sementara pada bidang perkebunan tak mendapat apa-apa.
“Banyak pekerjaan (perkebunan) di Papua yang dikelola semua
dari pusat. Akibatnya mereka tidak membayar pajak ke Pemprov Papua, tapi
langsung ke pusat. Ini juga karena perusahaan tidak punya NPWP Papua. Tapi
langsung diterbitkan pusat,” ujar ia.
Oleh karenanya, dengan kewenangan UU Otsus, pihaknya bersama
instansi terkait akan menyurat kepada pemerintah pusat, guna menuntut keadilan
itu.