Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
memastikan masa kampanye Pemilu Legislatif dan Presiden (Pileg dan Pilres) di
bumi cenderawasih berkurang menjadi 17 hari, dari 21 hari yang dijadwalkan
secara nasional.
Pengurangan masa kampanye selama empat hari itu, berdasarkan
kesepakatan KPU Papua dengan partai politik dan calon anggota dewan perwakilan
daerah, yang sama-sama memutuskan tak ada kampanye di hari minggu maupun
keagamaan.
“Sudah disepakati hari minggu di Papua kita tidak untuk
kampanye. Begitu pula untuk 3 April 2019 yang merupakan hari keagamaan,” terang
Komisioner KPU Papua Tarwinto di Jayapura, kemarin.
Sementara dengan dilakukannya deklarasi rapat umum terbuka
Pemilu damai 2019, sambung ia, menandai dimulainya pemasangan iklan kampanye di
media massa, baik cetak, elektonik maupun daring.
Kendati demikian, masing-masing peserta pemilu diharapkan
lebih dulu menyampaikan materi iklan kepada KPU Papua, untuk mendapat
persetujuan penayangan pada media massa. “Sehinga nanti untuk setiap iklan yang
ditayangkan itu, bisa benar-benar memenuhi persyaratan untuk ditampilkan ke
publik,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Tarwinto mengimbau para calon anggota
dewan perwakilan daerah di bumi cenderawasih agar memanfaatkan pembiayaan
kampanye yang dibiayai negara melalui KPU setempat.
“Sebab sampai saat ini dari sejumlah calon anggota dewan
perwakilan daerah yang ada, hanya beberapa yang baru menyerahkan iklan kampanye.”
“Untuk itu, saya imbau agar pembiayaan kampanye dewan
perwakilan daerah ini bisa dimanfaatkan untuk dengan benar oleh pihak
bersangkutan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau semua pihak di Papua agar
dapat menjaga serta memelihara rasa kebersamaan dan persaudaraan guna
mewujudkan bumi cenderawasih yang aman, damai dan sejahtera.