Sekitar 10 persen pejabat eselon III di
lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dipastikan belum menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal batas waktu penyampaiannya 31 Maret 2019 kemarin dan telah diperpanjang
oleh Sekda Papua.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa dalam
apel Senin (1/4) pagi, menyayangkan ketidakpatuhan ASN itu. Sebab
penyampaiannya sudah diperpanjang beberapa kali.
“Khusus untuk pejabat eselon III, yang pengisian LHKPN baru
90 persen. Batas waktu penyampaiannya pun sudah lewat. Saya harap ini segera
diselesaikan. Sebab kalau besok-besok ada amanat dari KPK yang tidak isi LHKPN
jangan beri kenaikan jabatan bagaimana? Atau dalam pelelangan jabatan kemudian
LHKPN ini jadi ukuran mau bagaimana?”
“Saya minta kita jangan main-main. Harus segera diisi supaya
LHKPN itu selesai dan disampaikan ke KPK. Karena kalau tidak kemungkinan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kalian tidak akan dibayar. Ini sudah aturan
yang disepakati bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
beberapa kali mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua untuk segera menyerahkan LHKPN.
Hal ini diakui Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri
saat menyampaikan arahan kepada sejumlah ASN di kantor gubernur.
“Beberapa waktu lalu KPK telah mengingatkan agar LHKPN
segera diserahkan sebelum 31 Maret 2019. Sebab penyerahan LHKPN ini juga
sebenarnya sudah mendapat perpanjangan sekali. Sehingga saya mengingatkan
supaya para pejabat khususnya, bisa segera menyerahkan sebelum batas waktu yang
ditentukan,” imbaunya.
Menurut dia, penyerahan LHKPN merupakan hal yang wajib
dilakukan lebih khusus bagi staf ahli, asisten sekda, kepala SKPD serta pejabat
eselon III yang menduduki satu jabatan.
Penyerahan LHKPN ini juga merupakan komitmen Gubernur Papua
Pemprov Papua untuk menekan terjadinya korupsi di bumi cenderawasih.