Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama
Provinsi Papua memastikan waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) Tahun 1440 H/2019 M untuk bumi cenderawasih akan dibagi dalam dua tahap.
Hal demikian bertujuan memberi kemudahan bagi para calon
haji untuk melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tahap pertama
dimulai sejak 19 maret hingga 15 April 2019, sementara tahap kedua dimulai pada
30 April hingga 10 Mei 2019.
“Jemaah pun dapat menyetorkan pelunasan BPIH di masing-masing
bank atau dengan metode non teller seperti melalui internet banking. Setelah
itu, foto copy hasil print out setoran pelunasan diserahkan ke Kantor Kemenag
setempat serta membawa pasa foto 3x4 sebanyak 10 lembar,” terang Kepala Kantor
Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei di
Jayapura, Kamis (4/4).
Menurutnya,saat ini BPIH Tahun 1440 H/2019 M untuk Provinsi
Papua lewat embarkasi Makasar, ditetapkan sebesar Rp39 juta lebih bagi Jemaah
haji regular.
Penetapan BPIH tahun 2019 ini telah disahkan melalui
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang BPIH dan Pengeluaran
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari Nilai Manfaat.
"Namun yang pasti, Besaran BPIH untuk masing-masing embarkasi
berbeda-beda. Hal ini karena dilakukan penyesuaian dengan jarak tempuh yang
ada,” ucap Amsal.
Ia tambahkan, penetapan BPIH tahun 2019 ini terdiri dari
BPIH yang dibayar oleh Jemaah haji (Direct Cost) dan BPIH yang bersumber dari
nilai manfaat (Inderect Cost).
Untuk Direct Cost atau BPIH, pembayaran biaya ibadah haji
digunakan untuk pembiayan tiket penerbangan dan biaya tinggal. Sedangkan
Inderect cost berasal dari danan optimalisasi haji atau dana pengembangan
setoran awal.
Sementara itu, Amsal berujar, Jemaah haji yang sudah pernah
berhaji akan dikenakan visa progressive sebesar Rp.7 juta lebih yang dibayarkan
pada saat pelunasan BPIH.
"Sebelum melakukan pelunasan, Jemaah haji diwajibkan
untuk memeriksa kesehatan di Puskesmas terdekat untuk mengetahui kesehatan
Jemaah haji apakah berstatus istitha'ah, istitha'ah sementara atau tidak
istitha'ah," imbuhnya.