Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
memastikan 12 kabupaten di bumi cenderawasih masih menggunakan sistem noken.
Sebanyak 12 kabupaten itu, yakni Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nduga,
Lanny Jaya, Tolikara, Deiyai, Dogiai, Intan Jaya, Paniai, Puncak, Puncak Jaya
dan Nabire.
Demikian pula dikatakan Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus
Kossay, tata cara pencoblosan yang berlaku di provinsi tertimur di Indonesia
ini menganut dua sistem yang diakui Mahkamah Konstitusi. Dimana pemungutan suara pertama one man one
vote serta sistem noken.
Hal demikian disampaikan Ketua KPU Papua di Jayapura, dalam
satu kesempatan, kemarin.
Dia pastikan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua baru-baru
ini gencar melaksanakan Sosialisasi Petunjuk teknis (Juknis) sistem noken,
dalam Pemilu tahun ini.
Dimana pihaknya telah mengundang seluruh perwakilan seluruh
partai politik, pemerintah provinsi serta sukses calon presiden dan wakil presiden.
Dalam pertemuan itu, sama-sama dibicarakan bobot pada Juknis yang menuju
penyempurnaan.
“Tujuannya supaya masyarakat memberikan hak politiknya
sesuai dengan aturan undang-undang. Sebab kali ini ada 12 kabupaten dari 14
kabupaten yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua masih mengunakan
sistem Noken,” terang ia.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi
menilai kondisi sistem noken tahun lalu, sempat menjadi perdebatan dalam pelaksanaan
Pilkada. Oleh karenanya, berkaca pada pengalaman tahun lalu, Juknis noken yang
ada kini sudah disesuaikan dengan pengalaman tahun lalu.
“Dengan demikian kita harap tidak ada masalah dalam
penyelenggaraan Pilpres maupun Pileg tahun ini,” pungkasnya.