Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
mengingatkan institusi penyelenggara Pemilu dibawahnya agar tak berpihak kepada
salah satu calon presiden maupun legislatif tertentu.
Menurut Komisioner KPU Papua Tarwinto, penyelenggara KPU
wajib menjunjung tinggi kualitas dan martabat pemilu yang demokratis jelang
maupun pasca pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.
Untuk itu, dia meminta seluruh Anggota KPU agar menjalankan
tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Yang
pasti penyelenggara pemilu dilarang keras mengambil apalagi mengangalihkan hak
suara yang diberikan masyarakat dalam pemilihan presiden atau legislatif.”
“Penyelenggara pemilu wajib netrral dan bisa menjamin serta
menciptakan rasa aman dan damai,” terang ia, di Jayapura, kemarin.
Ia juga berharap penyelenggara pemilu di Papua agar genca
melakukan sosialisasi kepada pemilih untuk tidak golput atau memboikot Pemilu
saat pemungutan suara pada 17 April mendatang.
“Sebab suara masyarakat ini sangat menentukan nasib bangsa
dan kualitas pemimpin masa mendatang negeri ini. Makanya, saya harap pesan
moral tidak golput ini agar bisa terus disosialisasikan oleh penyelenggara
Pemilu di Papua, demi terwujudnya Pemilu yang demokratis, berkualitas dan
bermartabat,” harapnya.
Sebelumnya, KPU Papua menerbitkan imbauan dan ajakan bagi
penyelenggara Pemilu di 29 Kabupaten/Kota di Papua menjelang pemungutan suara
Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Ada delapan poin pesan moral yang ditujukan bagi anggota KPU
Papua, Kabupaten/Kota hingga anggota PPD, PPS serta KPPS. Di antaranya,
penyelenggara pemilu harus dan wajib menegakan integritas, profesionalitas dan
independensinya.
Hal ini dipandang wajib dilaksanakan mulai dari tahapan
pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara sampai dnegan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.