Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengingatkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai BUMN dan BUMD, agar tak menunjukan
dukungan politik di media sosial (medsos).
Hal tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tarwinto mengatakan, postingan di media
sosial oleh seorang individu yang berupa ajakan memilih pasangan calon
tertentu, digolongkan sebagai salah satu bentuk kampanye. Dimana hal serupa
juga dilakukan tim kampanye maupun partai politik pengusung, guna menarik
minat, dukungan serta upaya meyakinkan dan mengajak masyarakat memilih pasangan
calon dimaksud.
“Makanya tegas saya katakan postingan di medsos itu tidak dibenarkan.
Meski yang bersangkutan hanya melanjutkan postingan dari orang lain di
internet”.
”Oleh karena itu, sekali lagi kami imbau bagi aparatur
negara yang mendapat gaji dari negara, supaya tak boleh menunjukan dukungan
terhadap pasangan calon tertentu. Yang pasti pegawai BUMN dan BUMD dan juga ASN
harus netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon,” terang Komisioner KPU
Papua Tarwinto, saat dihubungi wartawan via telepon selulernya, kemarin.
Ia menilai, mestinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
bertindak melalui tim siber yang dibentuk oleh mereka. Kendati demikian,
pelanggaran itu dapat pula dilaporkan kepada Bawaslu untuk mendapat tindak
lanjut.
“Sebab tidak mungkin juga semua media sosial juga dapat
dipantau oleh tim dari Bawaslu. Hanya apakah bisa dilaporkan ke Bawaslu, tentu
iya. Sebab itu sudah masuk kategori pelanggaran terhadap UU,” tegasnya.
Ditanya apakah ada sanksi, Tarwinto mengatakan hal itu jelas
dipaparkan dalam UU Pemilu. Tak sampai disitu, untuk aparatur sipil negara
mendapat ancaman pemberian sanksi dalam UU ASN.
“Bisa saja ada sanksi teguran tertulis maupun lisan. Bahkan
bisa lebih berat jika memang sudah secara terbuka menunjukan dukungan terhadap
satu calon,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan surat
edaran larangan bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara untuk
memberi like di media sosial atau foto bersama pasangan calon yang akan maju
dalam Pilpres, Pilkada maupun Pileg.