Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan
Karya (DPD Golkar) Provinsi Papua, Klemen Tinal menyebut proses penetapan wakil
bupati Keerom, tidak sah.
Hal demikian, karena partainya sama sekali tidak mengusulkan
atau mengajukan Ketua DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Keerom,
Piter Gusbager sebagai salah satu calon wakil bupatinya.
“Pengusulan calon wakil bupati Keerom ini kan kami dari DPD
Golkar Provinsi usulkan nama lain ke DPP Golkar di Jakarta. Tapi kemudian nama
lain yang keluar lalu tetap berproses dalam sidang dewan, kita sebut itu
ilegal,” terang Klemen Tinal yang didampingi Bupati Keerom Muh.
Markum di Jayapura, kemarin.
Dia katakan, sebenarnya pengajuan nama calon wakil bupati
Keerom sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Hasil ini diputuskan dari hasil rapat
internal DPD Golkar Papua.
Sebelumnya, ketua DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)
Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Piter Gusbager, Shut, MUP terpilih sebagai
Wakil Bupati Kabupaten Keerom dalam periode sisa waktu 2018-2021 menggantikan
Wakil Bupati Muhammad Markhum.
Sebelumnya, melalui Rapat Paripurna DPRD Keerom Dalam Rangka
Pemilihan dan Penetapan Wakil Bupati, Senin (26/11), Piter Gusbager terpilih
sebagai wakil bupati Keerom. Pieter meraih 15 dari 16 suara yang ada
mengalahkan rivalnya Herman Yoku yang meraih satu suara.