Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam
Negeri mendorong pelantikan 14 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)
jalur pengangkatan Otonomi Khusus dan 55 legislator hasil Pemilu 2019, digelar
secara bersamaan
Hal ini disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Provinsi Papua, Musa Isir di Jayapura, pekan lalu.
“Pernyataan ini sebenarnya langsung turun dari Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo. Yang mana beliau berkeinginan kuat agar dilakukan Anggota
DPR Papua jalur pengangkatan (Otsus) dilantik bersamaan dengan 55 anggota DPR
Papua hasil Pemilu 2019”.
“Dengan demikian diharapkan pada Oktober mendatang semua
legislatif hasil Pemilu dan pengangkatan bisa sama-sama dilantik,” terang dia.
Kendati demikian disampaikan Musa, proses perekrutan Anggota
DPRP dari jalur pengangkatan Otsus, belum dapat dilakukan karena masih menunggu
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Dimana Perdasus ini yang bakal menjadi
dasar perekrutmen 14 kursi pengangkatan Otsus tersebut.
“Intinya utusan 14 kursi di DPRP yang lewat jalur pengangatan
Otsus ini diatur dalam Undang-Undang Otsus Papua Nomor 21/2001 dan
diimplementasikan lewat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2014
tentang pengangkatan 14 kursi untuk orang asli Papua”.
“Namun, Perdasus tersebut saat ini masih sedang dilakukan
revisi oleh DPR Papua,” ucap ia.
Ditambahkan, meski Perdasus masih digodok, dia optimis proses
perekrutan 14 kursi DPRP jalur Otsus tahun ini akan berjalan lebih cepat
dibanding sebelumnya. Sebab dalam perubahan Perdasus ini, daerah pengangkatan
(Dapeng) berada di tingkat Kabupaten.
“Dengan demikian, jika Perdasus disahkan oleh DPR Papua,
maka pemerintah provinsi segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat
(Kemendagri) untuk melanjutkan prosesnya”.
“Yang pasti masih ada waktu empat bulan. Sehingga jika tahapannya
berjalan mulai bulan depan, maka kita optimis utusan 14 kursi bisa dilantik
bersamaan dengan angota DPR Papua yang terpilih pada Pileg kemarin,” pungkasnya.