Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyoroti pelaporan progres rencana aksi pencegahan korupsi melalui aplikasi
Monitoring Center for Prevention (MCP), yang sampai saat ini belum dimanfaatkan
seluruh kabupaten.
Menurut Koordinator Tim Supervisi KPK wilayah Papua, Maruli
Tua, mestinya seluruh kabupaten sudah melaporkan progres MCP untuk periode
Januari s/d Maret 2019.
“Aplikasi ini kan telah mulai disosialisasikan sejak
pertengahan 2018 lalu oleh KPK, kerja sama dengan pemerintah provinsi. Memang
banyak pemda yang belum lengkap, namun semestinya ada usaha yang dilakukan oleh
pemda,” terang Marulis Tua, disela-sela Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Monitoring Center for Prevention
(MCP) dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung
di Sasana Karya kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa.
Pada kesempatan itu, ia menyindir Kabupaten Mimika dan
Tolikara yang sama sekali belum mengisi (data) sama sekali. Padahal tujuan
penggunaan aplikasi itu untuk memudahkan pemda setempat dan KPK dalam melakukan
monitoring. Meski KPK tetap menjadwalkan untuk turun langsung ke daerah-daerah
dalam melakukan monitoring.
“Makanya, kita mengapresiasi sejumlah daerah yang sudah
memberikan pelaporan dengan baik seperti Pemerintah Provinsi Papua, Kota dan
Kabupaten Jayapura”.
Hal lain yang menjadi sorotan KPK, sambung Marulis, mengenai
penertiban badan milik daerah atau aset. “Sebab aset daerah di Papua sampai
saat ini masih menjadi persoalan sistemik, dikarenakan lemahnya dalam hal
pencatatan guna pembuktian legalitas serta pengelolaanya”
“Sebab ada laporan ketika seorang pegawai negeri spil pensiun,
kendaraan dinasnya juga ikut dibawa. Ini yang saya harap perlu dibenahi sehingga
kedepan tak menjadi temuan,” harapnya.
Perwakilan Koordinator Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution
berharap pada 2019 ada kemajuan dari setiap pemerintah daerah di Papua dalam
melaporkan progres rencana aksi melalui aplikasi MCP.