Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di
bumi cenderawasih diingatkan agar tidak menerima satu rupiah pun, terkait
pengurusan izin usaha, melalui instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Bahkan uang untuk ucapan terima kasih pun tidak boleh.
Kemudian, uang pelicin dan sebagainya karena itu bagian dari praktek pungutan
liar (pungli)”.
“Intinya hal seperti demikian tidak boleh terjadi saat
pengurusan di PTSP di Papua. Kalau ada yang kedapatan, saya minta ditindak
tegas,” terang Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, di
Jayapura, kemarin.
Ia pun mengingatkan seluruh kepala daerah di Papua, baik
Gubernur, Walikota dan Bupati, agar wajib dan sesegera mungkin mendelegasikan
seluruh kewenangan perizinan usaha maupun non perizinan lainnya kepada PTSP.
“Paling tidak, gubernur, walikota dan bupati pun harus
mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait pelimpahan kewenangan perizinan
dan non perizinan”.
“Karena sudah tidak ada lagi yang namanya rekomendasi atau
non perizinan yang diterbitkan satuan kerja perangkat daerah. Semua itu sekarang
adalah kewenangan PTSP. Hal ini sudah diatur didalam UU, Permen, dan PP bahwa
kepala daerah harus melimpahkan kewenangan kepada PTSP,” tegasnya lagi.
Dia tambahkan, pelimpahan kewenangan ke PTSP dilakukan untuk
menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan, khususnya perizinan dengan
alasan harus minta tandatangan Gubernur, Bupati/Walikota atau mungkin kepala
dinas.
“Makanya, saya minta PTSP segera difungsikan sebagaimana
mestinya. Sebab jangan lagi orang memohon ijin datang ke PTSP tetapi dokumennya
berpindah-pindah kantor. Ini untuk efisiensi sehingga didorong ada di PTSP,”
pungkasnya.