Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengimbau
seluruh perusahaan yang ada di bumi cenderawasih, wajib hukumnya untuk
membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan masing-masing.
Pemberian THR lebih khusus bagi umat muslim, bertujuan
membantu meringankan beban mereka yang bakal merayakan hari rayat Idul Fitri.
“Pemerintah Provinsi
Papua mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar membayar
Tunjangan Hari Raya bagi karyawan dan pegawainya tepat pada waktunya”.
“Hal ini supaya dengan demikian, karyawan dan pegawai dari
masing-masing perusahaan setempat juga bisa menyiapkan diri dalam menyambut
Idul Fitrinya dengan baik dan sukacita,” terangnya di Jayapura, kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Yan Piet Rawar
mengimbau para pekerja segera melaporkan perusahaan yang tak membayarkan
Tunjangan Hari Raya (THR). Pelaporan dapat dilakukan pada dinas tenaga kerja
setempat untuk kemudian ditindaklanjuti dengan memberi teguran terhadap
perusahaan bersangkutan.
“Intinya kalau perusahaan tidak memberikan THR, karyawan
bisa segera melaporkan kepada kami melalui dinas tenaga kerja kabupaten dan
kota. Dengan begitu, kita dapat mengambil tindakan,” tegasnya
Yan juga mengimbau pihak perusahan untuk membayar Tunjangan
Hari Raya karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal.
Pihaknya pun menyebut bakal memberi sanksi terguran bagi
perusahaan yang telat membayarkan hak dari para karyawannya itu.
“Atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk
membayar THR tepat pada waktunya dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” tegasnya.