Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk segera membentuk
Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua
Maruli Tua, produk hukum itu dapat dijadikan sebagai acuan pertanggungjawaban
Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tertib serta
transparan.
Hal demikian disampaikan Maruli Tua pada, monitoring dan
evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua, di
Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.
Selain menunggu produk hukum tentang pengelolaan BMD,
Pemprov Papua mendorong pembentukan tim penertiban BMD yang mana bakal diketuai
sekda provinsi.
“Sehingga nanti dalam tim ini, bakal diisi pihak Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK nanti berada di
belakang sebagai koodrinator dan juga memastikan tim itu berjalan efektif,”
tegasnya.
Dikatakan Maruli, dia juga mengapresiasi pembentukan satuan
tugas untuk pengelolaan aset. Dimana ada tiga satgas dari tim itu, yakni satgas
aset bergerak, tidak bergerak dan tertib administrasi.
Satgas ini akan menertibkan sekaligus menganalisis permasalahan
BMD. “Sehingga nanti akan diklasifikan mana yang permasalahannya ringan, sedang
atau berat”.
“Darisitu akan dilakukan ekskusinya. Kalau ringan ya pemprov
bisa selesaikan. Kalau sedang ini akan diserahkan ke kejaksanaan melalui jalur
non litigasi (dipertemukan antar pihak yang bermasalah), kemudian litigasi
(sampai ke pengadilan dengan penuntutan perdata),” tutupnya.
Sekda Papua Hery Dosinaen pada kesempatan itu memastikan
segera mendoron pembentukan Perda BMD, agar masalah aset daerah tak lagi
menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK RI.
“Namun untuk langkah awal nanti kita prioritaskan ASN yang aktif
dulu. Kita akan lihat ASN mana yang punya lebih dari satu kendaraan dinas.
Sehingga akan secara cepat akan ditertibkan disamping disiapkan langkah lain
untuk mencegah hal demikian terulang kembali,” pungkasnya.