Pemerintah Provinsi Papua menyambut positif
langkah kementerian perhubungan yang baru-baru ini menurunkan tarif ambang
batas penjualan tiket, yang berimbas pada penurunan harga secara umum.
Menurut Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, langkah bijak ini
perlu diapresiasi meski banyak pihak menganggap belum turun signifikan.
“Mungkin orang yang tinggal di Sumatera atau Kalimantan tidak
merasakan dampak penurunan harga tiket tersebut. Sebab harganya sudah murah
menurut versi Papua”.
“Tetapi bagi orang yang tinggal di Papua, sangat berarti
dengan adanya penurunan harga tiket ini. Karena yang harus kita ukur adalah 16
persen dari ambang atas kan. Sehingga kalau semua mau turun sesuai keinginan
kita penerbangan bisa bangkrut. Intinya aya mau kita berpikir win – win
solution dimana rakyat menang perusahaan pun menang. Jangan tak seimbang,”
terang Klemen di Jayapura, pekan lalu.
Menurut ia, hal yang perlu dilakukan saat ini adalah upaya
evalasi terhadap penurunan harga tiket maskapai penerbangan yang mencapai 16
persen. Dalam artian, masyarakat sebagai pengguna maskapai diminta untuk bisa menerima
keputusan itu.
“Karena Provinsi Papua ini kan merupakan jalur gemuk atau
penumpang banyak. Sehingga tentu bisa melakukan negosiasi antara institusi
pemerintah dengan maskapai penerbangan di masa mendatang”.
“Yang pasti sekali lagi kita dukung kebijakan pemerintah,
sebab kita belum menyurat ke kementerian perhubungan untuk turunkan harga
tiket, eh malah mereka sudah lebih dulu. Sehingga saya kira ini keberpihakan
yang sangat baik,” tuturnya.
Kementerian perhubungan baru-baru ini telah melakukan
perubahan KM 72 tahun 2019 menjadi KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas
Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam KM 106 tersebut dilakukan penurunan tarif batas atas
(TBA) penerbangan sebesar 12 - 16 persen dan harus dilakukan sejak 2 hari
setelah ditetapkan atau pukul 00.00 WIB tanggal 18 Mei 2019.