Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
mengingatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Provinsi Papua, agar tak menyimpang dalam memanfaatkan aset yang dikuasainya.
Dia berharap aset yang dimiliki dipergunakan sesuai aturan
perundang-undangan dan tak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau yang
menguntungkan golongan tertentu.
“Saya ingatkan oknum-oknum yang ‘bermain’ di masalah aset,
baik itu pertanahan maupun bangunan, secara serius memperhatikan bahwa kami
akan mengawasi anda”.
“Bahwa kami akan juga memproses kalau ada indikasi dan
laporan berpotensi korupsi terkait praktik menyimang tersebut,” tegas Koordinator
Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua, di Jayapura, belum lama ini.
Sebelumnya, Maruli mengingatan seluruh pemerintah daerah
(Pemda) di Papua, agar melakukan
pendataan asetnya dengan baik, sehingga tak menjadi temuan di masa mendatang.
Menurut ia, hal paling mendasar yang kerap menjadi temuan
pihak lembaga pemeriksa keuangan adalah pengelolaan aset daerah di Papua.
Dimana pada setiap kesempatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam
rekomendasinya selalu meminta ada penataan aset dengan baik.
“Artinya apa, masalah aset daerah di Papua masih menjadi
persoalan sistemik. Hal ini dikarenakan lemahnya pencatatan untuk pembuktian
legalitas serta pengelolaanya”.
“Contohnya ketika seoranh PNS pensiun, kendaraan dinasnya
juga ikut dibawa. Makanya, hal ini yang perlu dibenahi kedepan dan mesti segera
ada tindakan,” imbau ia.
Secara terpisah, Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri
mengakui ada banyak aset milik daerah yang dipindahtangankan oleh oknum
tertentu. Sebagian besar aset itu pun nyatanya belum terdokumentasi secara
baik.
Hal inilah yang membuat pendataan aset di provinsi, menjadi
kurang maksimal.