Pemerintah Provinsi Papua mengapresiasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akif mendorong penyelamatan sumber daya
alam (SDA) bumi cenderawasih.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua,
Muhammad Musa'ad, KPK saat ini bahkan telah menggandeng pemerintah provinsi,
kabupaten dan kota se-Papua dalam upaya penyelamatan SDA.
“Sehingga kami pun di provinsi berharap agar pemerintah
kabupaten dan kota dapat memaksimalkan upaya penyelamatan SDA di masing-masing
wilayahnya,” terang Musa’ad di Jayapura, pekan kemarin.
Dia katakan, saat ini pula proses perizinan di Papua telah terintegrasi
dengan Sistem Informasi Tata Ruang atau Simtaru. Dengan demikian, tidak lagi
terjadi pendobelan izin yang sebelumnya kerap terjadi, pada penerbitan di
bidang perkebunan maupun pertambangan.
Program Simtaru juga diyakini menjadi salah satu aplikasi yang
dapat memantau sumber daya alam dan perizinan bekerjasama dengan Badan
Informasi Geospasial (BIG).
“Dimana servernya ini kan ada di BIG. Sehingga dengan segala
perizinan yang diterbitkan dari tahun-tahun sebelumnya bisa terpotret. Apalagi
saat ini kami juga mengkoneksikannya dengan aplikasi pelayanan terpadu satu
pintu. Sehingga dipastikan kedepan akan lebih tertib dibanding sebelumnya,” ucap
ia.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, mengimbau Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis tak lagi menerbitkan izin, karena hak tersebut
kini diamanatkan kepada instansi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution minta
kepala daerah di Papua agar segera menerbitkan peraturan untuk melimpahkan
seluruh pengurusan izin kepada PTSP.