Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi
Papua menyayangkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi yang berpotensi
menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retrebusi masuk , justru
dipungut oleh warga setempat.
Kepala DKP Papua FX. Mote menilai ada kesan pemerintah
setempat maupun instansi terkait belum mengambil inisiatif, sehingga warga yang
mengklaim memiliki tanah ini di TPI Hamadi, memungut retrebusi masuk untuk
keperluan pribadi.
“Sebenarnya kan ini adalah tugas teman-teman di dinas
pendapatan daerah provinsi dan Kota Jayapura. Untuk itu, kita harap bagi mereka
yang berkepentingan agar segera bertindak. Sehingga PAD bisa kita pungut dari
TPI Hamadi itu,” terangnya di Jayapura, kemarin.
Ia juga minta Pemerintah Kota Jayapura agar segera mendorong
pengembalian para penjual ikan di Tempat Pendaratan Ikan Hamadi ke Pasar
Sentral Hamadi yang baru-baru ini dibangun. Sebab TPI idealnya bukan dijadikan
sebagai tempat penjual ikan.
“Kalau mau berjualan ikan ya itu ada di Pasar Sentral Hamadi
yang dibangun Pemerintah Kota Jayapura. Sebab sejak pasar Hamadi terbakar 2006
lalu, para penjual ikan dan nelayan pindah sementara ke TPI Hamadi. Kemudian
setelah pasar dibangun dan difungsikan, mereka juga belum pindah-pindah”.
“Ini yang saya minta Pemerintah Kota Jayapura untuk segera
pindahkan penjual ikan dari TPI Hamadi. Karena TPI bukan pasar menjual ikan, tapi
tempat pelelangan ikan. Karenanya saya minta kepada bapak Walikota untuk segera
membantu meluruskan hal ini,” harapnya.
Diketahui, pengelolaan TPI Hamadi sebenarnya masih menjadi
tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua.
TPI Hamadi juga masih berada dalam pengelolaan Pemerintah
Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal demikian aturan yang berlaku
di seluruh Indonesia.