Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diimbau segera menyerahkan laporan
Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), untuk selanjutnya
disampaikan kepada pimpinan daerah, dalam rangka penetapan rencana
restrukturisasi birokrasi dari 51 menjadi 35 instansi.
Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua,
Elysa Auri, pada apel Senin (24/6) pagi, di Halaman Kantor Gubernur Dok II
Jayapura, kemarin.
Ia menyebut akan memantau proses pelaporan Anjab dan ABK,
agar dapat sesegera mungkin berada di tangan Tim Restrukturisasi Pemprov Papua.
“Sebab SKPD itu kan yang lebih tahu mengenai kompetensi
pegawainya. Karena itu analisa jabatan dan beban kerjanya wajib pula dipantau
dan didorong Kepala SKPD”.
“Makanya saya katakan lagi akan pantau, karena bila ada SKPD
yang belum masukan laporan, bakal langsung saya telpon pimpinannya. Jika lewat
satu minggu belum rampung juga, akan saya laporkan ke Sekda,” tegas ia.
Pada kesempatan itu, Elysa mengatakan bakal melakukan
penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 51 SKPD, dalam rangka restrukturisasi birokrasi.
Penataan ASN ini bertujuan untuk melihat kompetensi
masing-masing pegawai serta dalam upata menyusun peta jabatan maupun kebutuhan
jumlah pegawai.
Sementara melalui penataan ASN ini pula, tambah ia, diharapkan
mampu mengukur tingkat kehadiran dengan ABK pegawai di lingkungan pemerintah provinsi.
“Sehingga dari jumlah 7.000-an ASN yang ada, setiap minggu kita
bisa tahu berapa banyak yang hadir apel. Sebab dari situ pun akan diukur apakah
seorang pegawai melaksanakan beban kerja secara 100 persen atau tidak,”
tuntasnya.