Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset tingkat
provinsi, dipastikan telah siap untuk bekerja menuntaskan permasalahan aset
yang kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, satuan
tugas yang telah dibentuk tersebut dari atas Tim Aset Bergerak, Aset Tidak
Bergerak dan Aset Adminstrasi.
Tim ini selanjutnya akan mendapat pembagian tugas sebelum
turun melakukan identifikasi maupun inventarisasi seluruh aset bermasalah yang
ada di atas tanah ini.
“Yang pasti Satgas ini sudah siap melakukan penataan aset
baik bergerak maupun tidak bergerak milik Pemerintah provinsi Papua. Kita
tunggu saja nanti laporannya seperti apa, sebab ada keinginan kuat dari kami di
Papua untuk menata aset kita,” terang Elysa di Jayapura, kemarin.
Diketahui, Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan dan
Pengelolaan Aset Daerah sebelumnya telah membagi aset dalam beberapa tahapan.
Aset sejak jaman Belanda hingga tahun 70-an dengan batas
waktu pelaporannya tahun 2000. Selanjutnya, aset sejak 2000 s/d 2012 yang mana tahapannya
masih kita cek kembali.
“Untuk aset dibawah tahun 2000, jika asetnya tidak ada maka
akan dibuat sebuah peraturan untuk melakukan penghapusan. Sementara untuk 2000 s/d
2012, kita akan sertakan ketentuan didalam Permendagri ( Peraturan Mendagri)
sampai pada Peraturan Gubernur (Pergub), yang nanti dipakai saat ini,” bebernya
panjang lebar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua meyakini masalah aset
yang dihadapi saat ini, bakal dibenahi secara perlahan-lahan, apalagi instansi
terkait kini mendapat pendampingan langsung dari BPK dan KPK.
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
Sekda Papua Noak Kapisa tak masalah jika Mendagri menyebut bumi cenderawasih
ada dalam area ‘merah’ dalam penataan aset.
Hal itu juga, berkorelasi dengan fokus pemerintah provinsi
saat ini yang berkeinginan kuat agar penataan aset dibenahi secara
menyeluruh.
Bukti keseriusan Pemda lainnya, sambung dia, dimana
baru-baru ini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan membenahi seluruh
aset.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya, mengingatkan
pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengurus aset milik daerah. Dia
sebut ada sejumlah provinsi yang sedang menjadi fokus Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait area merah atau area rawan korupsi.
Menurutnya, area merah dimaksud adalah Papua, Sulawesi
Selatan, dan Kalimantan Selatan.