Pemerintah Provinsi Papua berkeinginan kuat
agar penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) mulai diawasi.
Atas dasar semangat itu, Pemerintah Provinsi Papua bersama
dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua, mendorong penyusunan Peraturan
Gubernur (Pergub) tentang pengendalian
dan pengawasan UU Otsus.
Sekda Papua Hery Dosinaen menyayangkan pelaksanaan UU Otsus
selama ini tak diawasi oleh lembaga yang berkompeten. Apalagi lahirnya UU Otsus,
tak dibarengi dengan grand desain yang tepat dan konstan.
“Kita akui bersama bahwa lahirnya UU Otsus, hanya karena
paranoid politik. Makanya, kita nilai perlu ada pengawasan dan pengendalian
terhadap penggunaan dananya. Sehingga kedepan diharapkan pemanfaatan dana Otsus
bisa lebih maksimal,” terang dia, di Jayapura, kemarin.
Disinggung soal pembagian dana Otonomi Khusus ke kabupaten
dan kota pada tahun ini, mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, dikarenakan
adanya kesepakatan untuk sama-sama membiayai urusan bersama dari dana Otsus,
meski porsi yang ditetapkan masih 80 persen.
“Porsi Otsus tahun ini kita sudah balik karena menunjang PON
XX 2020. Untuk mendukung hal ini kita sudah revisi Perdasus No 25 tahun 2013.
Dimana hal ini sudah kita sahkan tahun lalu. Intinya porsinya tetap sama 80
persen hanya saja urusan bersama jadi besar,” terang ia.
Selain untuk membiayai urusan bersama dalam pembangunan
fasilitas PON, berkurangnya nilai dana Otsus ke kabupaten dan kota dikarenakan
adanya pengalihan pegawai negeri sipil dari kabupaten dan kota ke provinsi.
“Terkait pegawai yang dilimpahkan ke provinsi, itu juga
merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari adanya penurunan nilai dana Otsus.
Namun yang pasti kita ingin dorong penganggaran ke PON. Sebab iven empat
tahunan ini sudah menjadi agenda nasional,” pungkasnya.