Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama
seluruh pemda di Papua, dipastikan menandatangani nota kesepahaman Memorandum
of Undarstanding (MoU) tentang penertiban aset.
Penandatangan MoU yang direncanakan pada 22 Juli 2019
mendatang, dilatarbelakangi pengelolaan aset yang belum terlaksana dengan baik.
Dengan demikian diharapkan pengelolaan aset kedepan, dapat lebih transparan.
“Intinya MoU dengan KPK ini sangat baik, sebab lembaga pemberantasan
korupsi ini ikut membantu kita di Papua untuk bagaimana menelurusi seluruh
aset,” terang Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri di Jayapura, kemarin.
Dia katakan, Pemprov Papua baru-baru ini telah membentuk Satuan
Tugas (Satgas) yang bertugas menangani aset bergerak, tidak bergerak maupun
admindistrasi. Tim ini juga bertugas melakukan pendataan seluruh aset sejak
tahun 1950-an sampai dengan 2013.
“Usai data itu rampung barulah kita menentukan tahapan
lanjutan. Apakah melakukan penertiban maupun penghapusan, nanti akan diputuskan
bersama oleh tim,” terang ia.
Pada kesempatan itu, Elysa mengimbau seluruh pegawai yang menggunakan
aset pemda, lebih khusus di tingkat provinsi, agar membantu mempermudah tim
satgas dalam melakukan pendataan.
Para aparatur sipil negar (ASN) juga diminta secara sukarela
melapor ke kepala instansinya masing-masing, guna memudahkan pendataan.
“Sebab upaya penataan aset ini tidak akan bisa terwujud bila
tak ada partisipasi aktif dari para ASN. Untuk itu, saya imbau semua ASN ikut
membantu mempermudah penataan ASN di lingkungan pemerintah provinsi,”
tuntasnya.