Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan
Perdasus No 23/2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Ada dan Hak Perorangan
Warga Masyarakat hukum Adat atas Tanah dalam upaya pemulihan hak-hak masyarakat
adat atas tanah.
Perdasus tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2008, yang
dalam pelaksanaannya diakui belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Belum
lagi, produk hukum ini belum dapat mengurangi permasalahan tentang hak ulayat
yang terjadi di Papua.
Berkenaan dengan hal itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal
mendorong perlu dilakukannya refleksi mengenai pelaksanaan Perdasus tersebut.
Dengan harapan mampu menghasilkan satu solusi, agar maksud dari Perdasus itu
bisa tercapai.
Hal demikian disampaikan Wagub Klemen pada Semiloka “Quo
Vadis Pengaturan Pertanahan di Papua” dalam rangka koordinasi dan evaluasi
program pemberantasan korupsi terintegrasi di bumi cenderawasih, Senin (22/7),
di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen kuat untuk
menjaga keanekaragaman hayati dan memanfaatkan sumber daya alam dengan
menggunakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan untuk peningkatan
kualitas hidup masyarakat Papua
Hal ini dapat dilihat dari upaya mengharus utamakan visi
pembangunan berkelanjutan Papua kedalam berbagai dokumen perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan. Adapun komitmen ini sejalan dengan komitmen Pemprov
Papua dalam kerangka melaksanakan taat pemerintahan yang baik, dimana tujuannya
mengurangi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.
“Dimana hal ini pula telah ditunjukan dalam rencana aksi
yang dilakukan dengan KPK RI,” ucap ia.
Wagub katakan, sebenarnya kehadiran Perdasus 23/2008 untuk
merespon pemanfaatan tanah adat di Papua yang telah menimbulkan penurunan
kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan pemilikan lahan dan
penggunaan, kurangnya daya dukung lingkugan, peningkatan konflik serta hal lainnnya.
Sehingga dengan adanya peluncuran portal Kebijakan Satu Peta
(KSP) oleh Presiden Jokowi pada 10 Desember 2018, mempertegas salah satu tujuan
dari kebijakan KSP, yaitu untuk penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan
lahan”.
“Untuk itu, bersama KPK RI, Pemerintah Papua hari ini
mengadakan forum diskusi untuk refleksi implementasi Perdasus 23/2008 dalam
rangka perbaikan tata kelola SDA yang merupakan program pemberantasan korupsi
terintegrasi di Papua”.
“Saya mengharapkan pertemuan ini membahas harmonisasi dan
sinkronisasi Perdasus 23/2008 dengan Perdasus lainnya, agar mampu mengakui, melindungi
dan memberdayakan masyarakat adat secara efektif. Terkait hal itu, saya
menunggu rekomendasi konkrit dari pertemuan ini untuk dapat ditindaklanjuti
bersama,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri seluruh kepala SKPD tingkat
provinsi serta sejumlah bupati dan walikota di seluruh bumi cenderawasih.