Rekrutmen dan seleksi calon Calon Anggota Komisi
Informasi (KI) serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, resmi dibuka
untuk umum.
Pendaftaran perekrutan Calon Anggota Komisi Informasi Papua
dibuka sejak 22 Juli s/d 2 Agustus 2019, dengan pengembalian formulir paling
lambat disampaikan pada 5 Agustus 2019 mendatang.
Sementara pendaftaran perekrutan Calon Anggota KPID Papua,
dibuka 22 Juli s/d 9 Agustus 2019, dengan batas waktu pengembalian formulir
paling lambat 13 Agustus 2019 mendatang.
“Untuk lebih jelasnya maka persyaratan khusus, dapat dilihat
pada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI dan KPID, bertempat di Dinas
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua. Atau dapat diunduh melalui website http://papua.go.id,” terang Kepala Dinas Kominfo
Papua Kansiana Salle di Jayapura, Senin (22/7).
Ditanya mengenai persyaratan, Kansiana menjawab, minimal para
pendaftar wajib mengantongi KTP elektronik domisili Papua. Kemudian, tidak
pernah melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
“Serta berusia sekurang-kurangnya 35 tahun dan sehat jiwa
dan raga. Intinya perekrutan ini terbuka bagi semua orang bahkan PNS, TNI
maupun Polri. Namun wajib melampirkan surat ijin dari pimpinan instansi serta
bersedia meletakkan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik,” pungkas ia.
Sebelumnya Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan dalam proses
seleksi Calon Anggota Komisi Informasi dan KPID Papua, diharapkan menghasilkan
para pihak yang berkomitmen kuat serta memegang teguh keterbukaan informasi
publik di bumi cenderawasih.
Dilain pihak, mampu bermitra dengan pemerintah provinsi,
untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani
masyarakat dengan menjunjung tinggi UU Keterbukaan Informasi publik diatas
tanah ini.