Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan
berdasarkan hasil analisis data maupun informasi yang dihimpun, diketahui
banyak kegiatan di kawasan Biak yang termasuk dalam kategori berdampak penting
dan berskala nasional.
Di antaranya, kawasan daerah latihan militer dan pembuangan
ranjau, wilayah pengelolaan perikanan (WPP), wilayah budidaya kerang/teripang
serta kawasan pengembangan ekonomi berbasis wilayah adat Saereri.
Untuk itu, berbagai kegiatan yang tengah berjalan dan akan
dilakukan untuk 20 tahun kedepan di kawasan Biak, harus diselaraskan. Dengan
tujuan agar tidak memicu munculnya persoalan pemanfaatan ruang laut yang
kompleks dan dinamis.
“Contoh persoalan yang dikhawatirkan seperti bertambahnya
kerusakan ekosistem dan lingkungan laut, terhambatnya kelancaran pelayaran,
terganggunya ruang laut untuk keperluan objek vital nasional dan lainnya. Hal
seperti ini yang perlu ada penyelarasan untuk pencegahan kedepan,” terang
Kepala Seksi KSN Direktorat Perencanaan Ruang Laut pada Ditjen Pengelolaan
Ruang Laut KKP, Suraji, pada Konsultasi Publik RZ KSN Kawasan Biak di Jayapura,
Selasa (23/7).
KPP juga pada tahun ini, sambung dia, menargetkan agar dokumen
final dan rancangan perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
(RZ KSN) Kawasan Biak, dapat dirampung pada September 2019 mendatang.
KSN Kawasan Biak dimaksud, meliputi beberapa Kabupaten/Kota
di Papua, yakni Kabupaten Nabire, Waropen, Kepulauan Yapen, Supiori dan Biak
Numfor.
Oleh karenanya, pemerintah daerah sebagai regulator, dinilai
wajib hukumnya menurut UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan, melakukan
perencanaan pengelolaan ruang laut. Dimana dalam hal ini, berupa Rencana Zonasi
Kawasan Strategis Nasional Kawasan Biak.
“Maka itu kesepakatan mengenai alokasi ruang, nilai penting
dan strategis nasional di Kawasan Biak, diharapkan dapat segera dilahirkan dalam
konsultasi publik ini”.
“Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan
penyempurnaan dokumen RZ KSN Kawasan Biak menjadi dokumen final beserta draft
rancangan Perpresnya,” ucap ia.
Diketahui, kegiatan konsultasi publik dimaksudkan sebagai
media tatap muka dari para pemangku kepentingan. Dengan tujuan untuk memperoleh
umpan balik untuk mencapai kesepakatan atas draft penyusunan rencana zonasi
yang berdampak penting dan luas secara nasional.
Kegiatan konsultasi publik tersebut, juga diikuti 90 peserta SKPD tingkat provinsi dan Kabupaten yang masuk dalam kawasan Biak, perguruan
tinggi, LSM, pelaku usaha serta kelompok masyarakat.