Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna, mendapat
teguran keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menunggak
pembayaran pajak air permukaan (PAP) selama setahun lebih.
Entis Sutisna juga dianggap tak cakap dalam mengelola
finansial di badan usaha milik daerah (BUMD) itu, karena membayar pajak air
permukaan kepada pemerintah provinsi tak secara periodik (bulanan), melainkan
setahun sekali.
“Harusnya PDAM ini berkewajiban bayar pajak air permukaan sebulan
setelah pemakaian. Lalu kenapa bisa dari data dibayar secara tahunan. Ini PDAM
yang diuntungkan karena uangnya bisa digunakan untuk hal lain dulu”.
“Lucunya pihak pemerintah provinsi ini tidak komplain. Ini
kan aneh. Makanya, saya minta segera diselesaikan sebab bila tidak saya akan adukan
ke walikota supaya di ganti saja bapak (Direktur PDAM Jayapura) ini,” ancam Koordinator
Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, pada Monitoring dan Evaluasi
Optimalisasi Pendapatan Provinsi Papua, Rabu (24/7), di Sasana Karya Kantor
Gubernur Dok II, Jayapura.
Sementara Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna pada
kesempatan itu menjelaskan asalan pembayaran pajak yang dirapel setahun sekali
tersebut, sebelumnya telah berdasarkan dengan pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Badan Pendapatan Daerajh (Bapenda) Papua.
Penjelasan itu, langsung disemprot Koordinator Wilayah VIII
KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution. Ia menyebut, hal demikian merupakan
kesepakatan ilegal. Sebab semua pembayaran pajak wajib mengacu kepada aturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Makanya pada kesempatan ini saya kembali ingatkan Bapenda
Papua agar pro aktif menyurati PDAM Jayapura terkait kewajiban membayar pajak
berikut dendanya. Sebab kesepakatan sepert ini bisa jadi temuan pihak pemeriksa
keungan”.
“Untuk itu, jangan coba-coba main-main lagi dan saya minta
PDAM segera selesaikan tunggakan ini. Sebab kalau tidak selesaikan, siap-siap
besok saya minta walikota terbitkan SK (pemecatan).
Tak kalah pedas, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK
Wilayah Papua Maruli Tua, meminta Sekda Papua Hery Dosinaen untuk mengevaluasi
jajaran direksi BUMD yang perusahaannya merugi.
“Bahkan kalau rugi terus alangkah baiknya perusahaan itu
ditutup. Sebab disayangkan bila keberadaan BUMD ini tidak berkontribusi kepada
pemda namun para direksinya digaji bahkan menerima bonus,” pungkasnya.
Sementara itu, kegiatan Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi
Pendapatan Provinsi Papua, dibuka secara resmi oleh Sekda Hery Dosinaen.
Kegiatan itu, turut dihadiri oleh kepala instansi terkait tingkat provinsi
maupun jajaran Direksi BUMD.