Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyoroti kepemilikan kendaraan dinas yang sampai saat ini tercatat masih dikuasai
pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Para pensiunan (ASN) itu pun diimbau untuk
segera mengembalikan, sebelum mendapat upaya hukum dari pihak pemerintah
provinsi melalui kejaksaan tinggi.
“Kami catat ada 1000-an kendaraan yang
dikuasai ASN (masih mengabdi dan pensiunan), baik yang hidup maupun sudah meninggal.
Ini nanti akan ada langkah penertiban, tapi sebelumnya kami sampaikan dengan
segala hormat kepada pensiunan ASN yang sudah mengabdi di seluruh tanah ini mohon
dikembalikan”.
“Soal nanti apakah akan ada penghapusan (sehingga
bisa menjadi milik pensiunan) nanti akan ada penetapannya melalui peraturan
daerah atau peraturan gubernur. Intinya dikembalikan dulu,” terang Koordinator
Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua, di Jayapura.
Selain pensiunan, Maruli juga menyoroti pemberian
kendaraan dinas bagi para staf khusus (non ASN) para pejabat pemerintah di
Papua, yang dinilainya perlu dikaji kembali. Dimana untuk pemberian aset kendaraan
dinas, baik roda empat maupun roda dua, tak boleh diberikan sesuka hati.
“Contoh kalau pemberian kendaraan dinas ke
para staf khusus itu belum ada, silahkan kendaraannya dikembalikan ke Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sampai ada aturan yang mengatur
itu terbit”.
“Juga masakan ada staf suatu SKPD pakai mobil
dinas, seperti toyota rush bahkan fortuner sementara staf di tempat lainnya
cuma pakai roda dua. Nah ini tentunya harus ditertibkan karena tidak sesuai
aturan dan bisa menimbulkan kecemburuan,” terangnya.
Maruli juga mengingatkan para pejabat eselon
maupun non eselon di lingkungan pemerintah provinsi agar segera mengembalikan
kendaraan dinas yang dikuasainya lebih dari satu. Teguran serupa juga sudah
disampaikan langsung kepada Ketua DPRP.
“Kita sudah minta Ketua DPRP dengan segala
hormat harus dikembalikan kendaraan dinas yang lebih dari satu. Sehingga ini
bisa menjadi contoh nyata bagi DPRP, baik di provinsi maupun kabupaten kota
supaya tertib aturan,” tuntasnya.