Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Papua mengingatkan bagi Badan Usaha Milik Dearah (BUMD) maupun Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) di seluruh bumi cenderawasih, agar tak lagi mengoperasikan kendaraan
roda dua atau empat dengan nomor polisi (nopol) luar daerah.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan dan
Pengendalian Bapenda Papua, Syamsuria, penggunaan kendaraan bermotor dengan
nomor polisi luar daerah, dinilai sangat merugikan karena memberikan kontribusi
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD dan BMUN kami minta jangan lagi gunakan
mobil dengan nopol dari luar Papua. Karena mestinya mereka bayar pajak di Papua
karena sudah gunakan jalan disini, ikut merusak jalan, lalu pakai BBM khusus
untuk papua, tapi kontribusi PAD ke daerah lain”.
“Itu sama saja bapak buang kotoran disini,
tapi bayar jasa kebersihannya di tempat lain. Sehingga kami harap hal ini jadi
perhatian BUMD dan BUMD,” kata Syamsuri, dalam Rapat Optimalisasi Pendapatan
Daerah Papua, Senin (29/7), di Kantor Bapenda Papua, Jayapura.
Seusai pelaksanaan rapat tersebut, ia
mengimbau seluruh pimpinan BUMD dan BUMN agar segera menindaklanjuti dengan
mengurus mutasi atau balik nama seluruh kendaraan bermotor itu. Sebab bila
tidak, pihaknya tak segan-segan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami kemarin ‘dikuliti’ habis-habisan oleh
KPK karena masalah kontribui pajak kendaraan bermotor ini. Makanya, kalau ada
BUMD atau BUMN tidak tapuh ya kami akan laporkan ke KPK”.
“Sebab masalah pajak daerah dan restribusi
daerah ini, sudah menjadi fokus pembahasan KPK pada kegiatan Monitoring dan
Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah Papua, beberapa pekan lalu. Karena itu,
saya meminta komitmen seluruh BUMN dan BUMD untuk menindaklanjuti permintaan
ini,” imbaunya.
Diketahui, rapat tersebut dibuka oleh Staf
Ahli Gubernur Papua Anni Rumbiak. Kegiatan ini dihadiri Satuan Perangkat
Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, serta para
pipinan BUMD dan BUMN di Papua.