Dinas Pendidikan Provinsi Papua meminta pengurus yayasan pengelola SMA PGRI dan Korpri yang berlokasi di Perumnas III, Distrik Heram, Kota Jayapura, agar segera menyelesaikan pemalangan yang dilakukan pemilik ulayat setempat.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Papua Elias Wonda, Pemprov Papua tak bisa langsung “turun tangan”, karena lembaga pendidikan tersebut bukan sekolah negeri melainkan swasta.
“Sehingga kami tidak bisa ikut campur. Kecuali sekolah negeri maka kami akan bisa langsung bergerak,” terang dia di Jayapura, Senin (5/8).
Lanjut Elias, mestinya sebelum membangun sekolah, pihak yayasan lebih dulu mengecek legalitas tanah, seperti sertifikat maupun surat pelepasan. Sehingga dalam perjalannya tak menemui masalah seperti yang dialami saat ini.
“Sehingga ini saya harap jadi pelajaran bagi semua pihak. Sebab jangan kita asal bangun. Lalu kemudian biaya operasional jangan harap dari bantuan operasional sekolah saja,” terang ia.
Ia tambahkan, pemerintah provinsi sebenarnya tidak tinggal diam dengan kondisi yang dialami dua sekolah itu. Hanya saja, aturan perundang-undangan belum membolehkan dinas pendidikan untuk membantu.
"Kecuali kalau mereka sudah tidak mampu ya laporkan kepada pemerintah. Sehingga kita bisa ambil langkah-langkah. Namun tentu wajib ada upaya dulu dari pihak yayasan, namun jika sudah tak bisa maka dapat diserahkan kepada pemerintah untuk menangani,” terangnya
Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol beberapa waktu lalu minta agar pihak sekolah SMA PGRI dan Korpri untuk melakukan kesepakatan dengan pihak yayasan guna menyelesaikan masalah pemalangan itu. Apalagi sudah sebulan lebih aktifitas belajar mengajar di dua sekolah itu “macet”.