Sebanyak 20 Anggota DPRD Mamberamo Tengah periode 2019-2024 mengikuti orientasi tugas pokok dan fungsi DPRD disalah hotel Kota Jayapura.
Kegiatan yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua bekerjasama dengan Sekretariat DPRD Mamberamo tengah itu berlangsung selama empat hari kedepan.
Mewakili Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya yang dibacakan Kepala BPSDM Provinsi Papua Ariyoko,A.F Rumaropen,Sp,M.Eng Provinsi mengatakan, seluruh anggota dewan yang baru saja dilantik diberikan orientasi terkait tugas, dan kewenangan mereka selama Lima tahun berjalan.
Ke 20 nggota DPRD yang terpilih ini berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Selain itu banyak Kader partai politik tidak sempat melakukan proses kaderisasi Kadernya dengan membekali tentang politik, tentang tugas dan fungsi DPRD.
Maka sesuai dengan undang-undang semua anggota DPRD terpilih sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengikuti orientasi,” kata Ariyoko
Dijelaskannya, kegiatan orientasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota se Provinsi Papua periode 2019-2024 sebagaimana tertuang dalam Permendagri RI Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan pendalama tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagai unsur pemerintah daerah, DPRD memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis berkaitan dengan bidang legislasi, budgeting/anggaran dan pengawasan.
Untuk itu orientasi ini sangat penting demi memantapkan kompetensi anggota dewan pada standar yang memuaskan agar dapat melaksanakan tugas secara Baik dan Benar dalam merumuskan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Mamberamo tengah,"Ungkap Ariyoko.
Sementara itu, Sekwan DPRD Mamberamo tengah Piet Maniagasi mengatakan, melalui orientasi ini banyak hal yang akan dibicarakan terkait dengan tuags dan fungsi anggota dewan.
Menurutnya, dalam orientasi ini, para anggota dibekali ilmu politik dan mengenalkan tupoksi dewan sebagai bagian dari pemerintahan. Dengan kegiatan ini, diharapkan 20 anggota DPRD Mamberamo tengah dapat melaksanaan tugas kedepan dengan sebaik baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Sekwan Piet Maniagasi.