Pemerintah Provinsi Papua mengimbau pemilik perusahaan di Bumi Cenderawasih agar dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi karyawan, dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Hal demikian sebagaimana penegasan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Papua, Omah Laduani Ladamay, di Jayapura, Jumat.
Menurut Laduani, pembayaran penuh sebagaimana instruksi Menteri Tenaga Kerja, yang diberlakukan secara nasional atau ke semua provinsi di Indonesia.
“Intinya pembayaran THR oleh perusahaan maupun pengusaha kepada karyawannya tahun ini, tanpa potongan seperti yang terjadi di tahun 2020 lalu.
“Sehingga kami menghimbau kepada semua pemberi kerja di Provinsi Papua untuk dapat mengikuti instruksi menteri tersebut. Dan ingat, pembayarannya pun harus dilakukan sebelum Lebaran atau H-7,” terang ia.
Laduani memahami masih adanya sejumlah perusahaan di Papua yang bisnisnya belum kembali normal. Meski demikian, pihaknya berharap kebijakan pemerintah pusat tersebut wajib ditaati. Sebab ada sanksi menanti pihak perusahaan maupun pengusaha yang tak menjalankan kebijakan itu.
“Memang kita akui saat ini juga masih didalam situasi pandemi COVID-19. Namun bisa dilihat saat ini bahwa kegiatan perekonomian sudah mulai kembali bergairah”.
“Bahkan aktivitas masyarakat juga sudah mulai kembali normal maka secara otomatis kebijakan dan kewajiban juga harus seimbang. Untuk itu, kita harap kebijakan ini bisa dilaksanakan semua pihak terkait di Papua,” harapnya.