Advokasi RAN P4GN Hasilkan Usulan Pembangunan Panti Rehabilitasi Narkoba ADVOCACY RAN P4GN Proposed to Establish the Drug Rehabilitation Center
Pemerintah sampai saat ini terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di seluruh tanah air. The government to date continues to strive to combat drug trafficking and abuse throughout the country.
Pemerintah sampai saat ini terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di seluruh tanah air.
Dimana pada 28 Februari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Recana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN).
Atas dasar produk hukum itu, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, TNI/POLRI serta instansi terkait mengadakan advokasi RAN P4GN di Jayapura, Senin.
Dimana hasil pertemuan mengusulkan adanya pembangunan panti rehabilitasi narkoba rawat inap bagi pecandu berat.
“Sebab selama ini perawatan inap untuk rehabilitas pecandu berat narkoba kan dirujuk ke Sulawesi Selatan”.
“Dan usulan ini sudah cukup mendesak mengingat jumlah pecandu dan pengedar narkoba di Papua semakin meningkat, terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua, Jeri A. Yudianto di Jayapura, usai kegiatan itu.
Sementara dalam pelaksanaan advokasi RAN P4GN, Perencana Muda Biro Perencanaan Settama BNN Pusat, Ibu Warda Rabbie, SE selaku narasumber memaparkan materi dan hasil evaluasi implementasi kegiatan RAN P4GN, Dalam pelaporan nasional .
Untuk diketahui, dalam menyukseskan RAN P4GN, penerintah merangkul seluruh elemen dan lapisan masyarakat. Termasuk pelaku usaha dan dunia pendidikan, untuk bersama-sama menjauhi dan memerangi Penyalahgunaan narkoba.
Beberapa kegiatan lainnya yang telah dilaksanakan, antara lain sosialisasi pada berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal di media cetak, elektronik dan media sosial.
Selain itu, kegiatan deteksi penggunaan narkoba melalui tes urine kepada seluruh pegawai serta berbagai kegiatan terkait lainnya, guna menyelamatkan bangsa ini dari jerat narkoba.
The government to date continues to strive to combat drug trafficking and abuse throughout the country.
On February 28, 2020, President Joko Widodo officially issued Presidential Decree No. 2 of 2020 on The National Action Plan on Prevention and Eradication Abuse and Illicit Circulation of Drugs (RAN P4GN).
On the basis of the legal product, the National Narcotics Agency of the Republic of Indonesia Papua Province, the Papua Provincial Government, Army/Police as well as related agencies held an advocacy of RAN P4GN in Jayapura, Monday.
The results of the meeting proposed the construction of an inpatient drug rehabilitation center for addicts.
"During this time, hospital treatment for the rehabilitation of drug addicts will be referred to South Sulawesi".
"And this proposal is quite urgent considering the increasing number of addicts and drug dealers in Papua, '' explained the Head of the Papua Communication and Informatics Department, Jeri A. Yudianto to the press in Jayapura, after the activity.
While in the implementation of advocacy RAN P4GN, Young Planners of Settama Planning Bureau of Central National Narcotics Agency, Mrs. Warda Rabbie, SE as a resource person explained the material and results of evaluation of the implementation of RAN P4GN activities, in national reporting.
To be aware, in succeeding RAN P4GN, the government embraces all elements and layers of society. Including businesses and the world of education, to jointly stay away from and combat drug abuse.
Several other activities that have been carried out, including socialization on various activities both internal and external in print media, electronic and social media.
In addition, drug use detection activities through urine tests to all employees as well as various other related activities, in order to save the nation from drug snares.
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-