Beranda Berita Pemerintahan Plh Gubernur Ridwan : Pembekuan Anggaran Tak Hambat Penyelenggaraan Pembangunan
Keuangan Daerah 22 menit baca

Plh Gubernur Ridwan : Pembekuan Anggaran Tak Hambat Penyelenggaraan Pembangunan

Tim Redaksi Pemprov Papua

14 Jan 23 · 7713 tayangan
Bagikan:
Pusat Data Terpadu Pemprov Papua

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun memastikan pembekuan anggaran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tak serta merta menghambat proses pembangunan di Bumi Cenderawasih.

JAYAPURA - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun memastikan pembekuan anggaran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tak serta merta menghambat proses pembangunan di Bumi Cenderawasih.


Hal itu lantaran anggaran yang dibekukan merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Papua 2022 lalu.


"Yang dibekukan PPATK itu anggaran SILPA yang tidak terpakai di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Papua". 


"Intinya pembekuan anggaran  tak mengganggu pelayanan kemasyarakatan dan pemerintahan yang ada saat ini. Semua berjalan seperti biasa," terang Plh Gubernur Ridwa Rumasukun, usai bertemu Forkopimda Papua, di Jayapura, Jumat (13/1/2023).


Ridwan juga menambahkan dalam surat yang diterimanya, pembekuan oleh PPATK tertulis hanya selama lima hari. Dengan demikian, selanjutnya anggaran itu kemungkinan besar dapat dipergunakan. 


"Pembekuan hanya lima hari saja. Tapi alasannya tidak tertulis. Penyelenggaraan pemerintahan berjalan seperti biasa," tandas dia.


Diberitakan sebelumnya, PPATK membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua senilai Rp 1,5 triliun usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua. ***



Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian