JAYAPURA - Bertempat di Aula BPSDM Prov. Papua diadakan Pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 60 Peserta dari SKPD di Pemerintah Provinsi Papua.
Sambutan Gubernur yang dibacakan Kepala BPSDM Provinsi Papua, ditegaskan bahwa penerapan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diharapkan dapat mendorong perbaikan kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja dimasing-masing Badan Publik.
Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi, dan dokumentasi, Badan Publik akan sulit memberikan pelayanan informasi publik dengan baik.
Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi diberbagai Badan Publik Negara, baik ditingkat Pusat maupun Daerah menandakan keseriusan pemerintah untuk mengimplementasikan UU KIP namun, penunjukkan PPID tentunya bukan berarti permasalahan pelayanan informasi bagi masyarakat selesai karena masih banyak persoalan yang harus disiapkan oleh PPID yang telah di tunjuk tersebut.
Hal itu menjadi perhatian juga bagi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (DITJEN IKP KEMENKOMINFO) untuk mendorong kehadiran PPID yang operasional di setiap Badan Publik.
Pelatihan PPID ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memberikan pemahaman yang sama bagi PPID dalam melaksanakan tugasnya.
Juga diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, dapat langsung bekerjadalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar, serta mampu menjawab kelemahan Pengolahan Data, Informasi, dan Dokumentasi yang dikelola oleh SKPD atau PPID.
Pelatihan PPID ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 24-27 Oktober 2023. ***