JAYAPURA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua diminta menjadi panutan dalam hal pelaporan pajak tahunan.
Kewajiban pajak disampaikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun sebelumnya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Suzana Wanggai, pentingnya ASN menjadi panutan agar menjadi teladan maupun contoh bagi anggota keluarga yang lain maupun lingkungan sekitarnya.
“Kita sebagai ASN harus (jadi panutan dalam) menyampaikan pajak tahunan. Karena dengan membayar pajak merupakan bagian dari bela negara.”
“Hal ini karena sebagai warga negara Indonesia yang baik, ASN wajib menyampaikan SPT yang mana merupakan bentuk partisipasi dalam membangun Papua,” terang Suzana, saat menyampaikan arahan pada apel gabungan di halaman Kantor Gubernur setempat, Jl. Soa Siu Dok II, Kota Jayapura, Senin (4/3) pagi.
Suzana katakan, batas pelaporan SPT atau pajak tahunan sampai dengan 31 Maret 2024 mendatang. Dengan demikian, diharapkan agar para pejabat Eselon II, III dan IV, memonitor seluruh staf untuk melakukan pelaporan.
“Intinya bela negara bukan hanya pegang senjata saja, namun dengan menyampaikan laporan SPT juga termasuk dalam bela negara karena pahlawan Pembangunan,” tegasnya lagi.
Suzana tambahkan, saat ini pelaporan pajak dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi maupun website. Penyampaian SPT juga dapat dilakukan secara offline.
“Sehingga tak ada alasan untuk tidak melaporkan pajak,” ucapnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura Hanna Heski Pontoh menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat memiliki aplikasi yang dapat digunakan untuk menghitung pajak secara otomatis.
“Sekarang kami juga ada aplikasi baru yang dapat diakses di kalkulator.pajak.go.id, sehingga secara otomatis akan terisi hitungannya.”
“Aplikasi ini juga untuk memudahkan wajib pajak,” tandasnya. ***